Iklan Rokok Dilarang di Medsos, Kemenkes Dituding Tak Paham Aturan

Selasa, 18 Juni 2019 - 15:14 WIB
Iklan Rokok Dilarang...
Iklan Rokok Dilarang di Medsos, Kemenkes Dituding Tak Paham Aturan
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) berpandangan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

“Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau Peraturan Pemerintah No109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,” ujar koordinator KNPK, Azami Mohammad di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
(Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir 114 Konten Iklan Rokok di Medsos )
Apalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 Pasal 27 sampai Pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet. “Semua sudah ada aturannya, jadi Kemenkes tidak boleh asal meminta kepada Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,” cetus Azami.

Berdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 113 tentang Pengamanan Zat Adiktif. Dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Menkominfo Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet guna menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

Menanggapi hal ini, KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. Di sisi lain, KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Azami juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia. “Kan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,” ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Paparkan Sains...
Pakar Paparkan Sains dan Teknologi di Balik Tembakau Inovatif Bebas Asap
Foom Berupaya Bantu...
Foom Berupaya Bantu Perokok Beralih ke Cara yang Lebih Aman
Siasat Produsen Rokok...
Siasat Produsen Rokok Hadapi Pelemahan Daya Beli
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Dinilai Ganggu Ekonomi...
Dinilai Ganggu Ekonomi Masyarakat, Kenaikan Cukai Rokok Diminta Setop
Menelisik di Balik Bahaya...
Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
5 jam yang lalu
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
5 jam yang lalu
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
5 jam yang lalu
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
5 jam yang lalu
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
6 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
7 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved