Dinilai Ganggu Ekonomi Masyarakat, Kenaikan Cukai Rokok Diminta Setop
Kamis, 09 November 2023 - 18:05 WIB
loading...
Pemerintah diminta hentikan kenaikan cukai rokok. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang secara terus-menerus menaikkan cukai rokok mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Kenaikan cukai rokok bisa berdampak terhadap multiplayer effect ekonomi di masyarakat serta bisa meningkatkan munculnya generasi stunting di Indonesia.
Baca juga: Bukan Rokok, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama Stunting
"Harusnya Kementerian Keuangan paham dampak kenaikan cukai rokok yang mengakibatkan harga rokok naik sangat tinggi dari 2019 ke 2023 sebesar kurang lebih 70%, dan sekitar 97 juta rakyat indonesia perokok yang terdampak. Ini akan bisa mengganggu perekonomian," kata Bambang Haryo Soekartono, pengamat kebijakan publik, dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Bahkan, kata anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, Indonesia pernah menjadi negara kunjungan wisata asing terbesar di dunia pada zaman Kolonial Belanda. Salah satu faktor penariknya adalah wisatawan menikmati produksi rokok Indonesia yang tidak ada di negara lain, sehingga para wisatawan bisa merasa rileks atau segar kembali saat berada di Indonesia.
Dikatakan BHS, Kementerian keuangan harusnya paham jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar, totalnya 73% dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri 60% cukai rokok, 10% PPN dan 3% pajak daerah. Sedangkan penerimaan cukai rokok saja satu tahunnya sudah sangat besar, sekitar Rp200 triliun di 2022 naik dari 2019 sebesar Rp164 triliun.
Baca juga: Bukan Rokok, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama Stunting
"Harusnya Kementerian Keuangan paham dampak kenaikan cukai rokok yang mengakibatkan harga rokok naik sangat tinggi dari 2019 ke 2023 sebesar kurang lebih 70%, dan sekitar 97 juta rakyat indonesia perokok yang terdampak. Ini akan bisa mengganggu perekonomian," kata Bambang Haryo Soekartono, pengamat kebijakan publik, dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Bahkan, kata anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, Indonesia pernah menjadi negara kunjungan wisata asing terbesar di dunia pada zaman Kolonial Belanda. Salah satu faktor penariknya adalah wisatawan menikmati produksi rokok Indonesia yang tidak ada di negara lain, sehingga para wisatawan bisa merasa rileks atau segar kembali saat berada di Indonesia.
Dikatakan BHS, Kementerian keuangan harusnya paham jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar, totalnya 73% dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri 60% cukai rokok, 10% PPN dan 3% pajak daerah. Sedangkan penerimaan cukai rokok saja satu tahunnya sudah sangat besar, sekitar Rp200 triliun di 2022 naik dari 2019 sebesar Rp164 triliun.
Lihat Juga :