Jasa Raharja Menjamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali Km 151

Rabu, 19 Juni 2019 - 02:00 WIB
Jasa Raharja Menjamin...
Jasa Raharja Menjamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali Km 151
A A A
MAJALENGKA - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari Senin (17/6/2019) pukul 01.00 WIB di Tol Cipali KM 151 Jalur B Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kecelakaan antar Bus Safari dengan sejumlah mobil pribadi. Bus Safari dengan nomor polisi H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali hingga menyeberang ke Jalur B.

Bus Safari menabrak kendaraan Toyota Innova dan kendaraan Mitsubishi Expander yang sedang melaju di Jalur B. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 12 orang dan 37 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dibawa ke RS. Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.

Budi Rahardjo S, Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, bersama Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 1 6 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulan maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masingmasing Ahli Waris sesuai domilisi korban. Budi menambahkan

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,” imbuh Budi.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pergantian Direksi PT...
Pergantian Direksi PT Jasa Raharja
Rivan Purwantono: Tingkatkan...
Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Korban Tabrakan KA Turangga...
Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
PT Jasa Raharja Segera...
PT Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182
Berita Terkini
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
1 jam yang lalu
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
9 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
9 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
9 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
9 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved