Cetak Laba Rp265,61 Miliar, Transcoal Pacific Sebar Dividen
A
A
A
JAKARTA - PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mencatat peningkatan laba bersih sebesar 151% dari Rp106 miliar di tahun 2017 menjadi Rp265,61 miliar di tahun 2018. Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini, Perseroan akan menggunakan sekitar 30% dari laba bersih tahun buku 2018 tersebut atau Rp15,5 per lembar saham sebagai dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen tunai.
"Peningkatan laba bersih perseroan ini tidak terlepas dari meningkatnya kepercayaan dari klien-klien pengguna jasa Perseroan yang ada saat ini dengan mempercayakan tambahan kargo yang diangkut oleh Perseroan di tahun 2018," ujar Direktur Utama TCPI Dirc Richard Talumewo di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sambung dia menambahkan, peningkatan laba bersih juga merupakan dampak dari akuisisi sister company yaitu PT Kanz Gemilang Utama oleh Perseroan di bulan Oktober 2018. "Dengan akuisisi tersebut, Perseroan menjadi pemegang saham mayoritas di dua perusahaan pelayaran yang memiliki puluhan armada, yaitu PT Energy Transporter Indonesia dan PT Sentra Makmur Lines," tandas Dirc.
Sementara Direktur Operasional TCPI, Denry Raymond Lelo mengatakan, bahwa selain dari keputusan tentang pembagian dividen dari laba bersih tersebut, RUPST juga menghasilkan beberapa keputusan lain, antara lain menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2018, termasuk mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018.
"Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019, serta besaran pemberian tantiem dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan berdasarkan kinerja Perseroan Tahun 2018, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan," jelasnya.
Selain itu RUPST turut menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Selanjutnya menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan terkait dengan usulan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Independen menjadi Direktur, dan 5) mengesahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
"Perseroan kemudian akan melanjutkan dengan pelaksanaan RUPLSB yang dalam keputusannya menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi untuk membuat perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan guna memenuhi persyaratan dan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 menyesuaikan dengan KBLI 2017," tutur Direktur Business Development TCPI Erizal Darwis.
"Peningkatan laba bersih perseroan ini tidak terlepas dari meningkatnya kepercayaan dari klien-klien pengguna jasa Perseroan yang ada saat ini dengan mempercayakan tambahan kargo yang diangkut oleh Perseroan di tahun 2018," ujar Direktur Utama TCPI Dirc Richard Talumewo di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sambung dia menambahkan, peningkatan laba bersih juga merupakan dampak dari akuisisi sister company yaitu PT Kanz Gemilang Utama oleh Perseroan di bulan Oktober 2018. "Dengan akuisisi tersebut, Perseroan menjadi pemegang saham mayoritas di dua perusahaan pelayaran yang memiliki puluhan armada, yaitu PT Energy Transporter Indonesia dan PT Sentra Makmur Lines," tandas Dirc.
Sementara Direktur Operasional TCPI, Denry Raymond Lelo mengatakan, bahwa selain dari keputusan tentang pembagian dividen dari laba bersih tersebut, RUPST juga menghasilkan beberapa keputusan lain, antara lain menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2018, termasuk mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018.
"Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019, serta besaran pemberian tantiem dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan berdasarkan kinerja Perseroan Tahun 2018, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan," jelasnya.
Selain itu RUPST turut menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Selanjutnya menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan terkait dengan usulan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Independen menjadi Direktur, dan 5) mengesahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
"Perseroan kemudian akan melanjutkan dengan pelaksanaan RUPLSB yang dalam keputusannya menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi untuk membuat perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan guna memenuhi persyaratan dan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 menyesuaikan dengan KBLI 2017," tutur Direktur Business Development TCPI Erizal Darwis.
(akr)