Pengawas Perikanan KKP Tertibkan Alat Tangkap Benih Lobster
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta berhasil menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, sepanjang Selasa dan Rabu kemarin.
"Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan KKP berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, Kamis (20/6/2019).
Agus menambahkan, operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster.
Hal ini sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
"Jaring yang digunakan oleh nelayan di Palabuhanratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari 8 cm," tambah Agus.
Selanjutnya, kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono, membawa seluruh alat tangkap benih lobster yang berhasil diamankan ke kantor Satwas Sukabumi. Sementara itu, para nelayan pemilik alat tangkap tersebut diberikan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan.
"Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan KKP berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, Kamis (20/6/2019).
Agus menambahkan, operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster.
Hal ini sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
"Jaring yang digunakan oleh nelayan di Palabuhanratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari 8 cm," tambah Agus.
Selanjutnya, kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono, membawa seluruh alat tangkap benih lobster yang berhasil diamankan ke kantor Satwas Sukabumi. Sementara itu, para nelayan pemilik alat tangkap tersebut diberikan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan.
(ven)