Sucofindo Sediakan Jasa Sertifikasi SNI untuk Produk Audio Visual dan Produk Luminer

Kamis, 20 Juni 2019 - 12:33 WIB
Sucofindo Sediakan Jasa...
Sucofindo Sediakan Jasa Sertifikasi SNI untuk Produk Audio Visual dan Produk Luminer
A A A
JAKARTA - Untuk melindungi hak dan keselamatan konsumen, PT Sucofindo (Persero) menyediakan jasa sertifikasi SNI untuk produk audio visual dan produk luminer. Dalam penerapannya, Sucofindo memulai dengan mengadakan kegiatan sosialisasi penerapan SNI secara wajib bagi peralatan audio video dan produk luminer kepada pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Puri Denpasar ini dibuka oleh sambutan Haris Witjaksono Direktur Komersial II PT Sucofindo (Persero). Acara pada hari ini turut dihadiri oleh Wahyudi Joko Santoso Kepala Subdirektorat Standarisi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ear Mariso Kepala Seksi Pengawasan Standarisasi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Agus Kurniawan Kasubdit Industri Elektronika Eselon 3 Kementerian Perindustrian.

Dalam kesempatan ini, Haris menjelaskan bahwa Sucofindo telah ditunjuk sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk produk yang wajib SNI.

“Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo memiliki pengalaman di bidang sertifikasi produk dengan tenaga auditor yang berkualitas. Hal ini juga didukung dengan titik layanan dan jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia,” terang Haris.

Menurut Agus Kurniawan penunjukan Sucofindo sebagai LSPro SNI didasarkan atas kesiapan kapastitas infrastruktur untuk kegiatan pengujian SNI, terutama bagi produk audio video.

“Saya mengharap Sucofindo terus mendukung Pemerintah khususnya dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa mendatang dan terus menyelenggarakan acara sosialisasi serta workshop seperti ini lagi untuk mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi SNI,” imbuh Agus.

Kewajiban sertifikasi SNI bagi peralatan audio video mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan yang memasarkan produk Audio Video dan Elektronika Sejenis untuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produknya berdasarkan SNI 04-6253-2006.

Pada produk Audio Visual dan Elektronika Sejenis, daftar produk yang wajib memiliki sertifikasi SNI adalah televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inchi (termasuk pesawat televisi CRT), disc player DVD & Blu-ray, dan tape mobil (termasuk di dalamnya pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya).

Selanjutnya adalah speaker aktif yang berdiri sendiri (bukan bagian dari komponen produk lain) dan yang terakhir adalah set top box bagi pesawat televisi (termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel).

Sementara bagi produk luminer kewajiban sertifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, dan perwakilan perusahaan yang memasarkan Produk Luminer wajib memiliki SPPT SNI untuk produknya.

Produk luminer yang wajib untuk memiliki sertifikasi SNI terbagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer untuk pencahayaan jalan umum, luminer kegunaan produk portable, dan luminer lampu sorot.

Hingga saat ini, Sucofindo telah menerbitkan lebih dari 1600 sertifikat sistem manajeman untuk berbagai sektor industri, pendidikan, kesehatan, konstruksi, manufaktur, dll.

Selain itu lebih dari 800 sertifikat SNI telah diterbitkan untuk berbagai kategori produk, mulai dari Peralatan Keamanan, Peralatan Pengukuran (meter air), produk elektronik dan peralatan listrik, produk pertanian, produk makanan, kaca dan produk keramik, bahan konstruksi, dan termasuk produk mainan anak & pakaian bayi.

Dalam melakukan layanan sertifikasi produk, Sucofindo dapat mensertifikasi dan melakukan pengujian produk berdasarkan berbagai standard. Selain SNI, Sucofindo juga dapat melakukan sertifikasi produk untuk standard lainnya. Misalnya Standard ISO (pengujian beraneka ragam produk), IEC (pengujian peralatan elektronika dan produk kelistrikan), ASTM (pengujian petroleum, mainan, dan tekstil) & APHA, US EPA (pengujian lingkungan), dan AOAC (pengujian petrokimia).
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
One Stop Service Layanan...
One Stop Service Layanan Konsultan Terintegrasi, Sucofindo dan Indra Karya Kolaborasi
Sucofindo Sertifikasi...
Sucofindo Sertifikasi Sistem Manajemen Energi untuk Semen Padang
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Erick Thohir Minta BUMN Gandeng Kampus
BUMN Sucofindo Buka...
BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja, Usia 30 Tahun Bisa Daftar
Tegaskan Implementasi...
Tegaskan Implementasi CSR Berkelanjutan, Sucofindo Raih 2 Penghargaan
Bulog-Sucofindo Kolaborasi...
Bulog-Sucofindo Kolaborasi Validasi Bongkar Muat Beras di Papua pada 2024
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
37 menit yang lalu
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
1 jam yang lalu
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
1 jam yang lalu
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
2 jam yang lalu
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
2 jam yang lalu
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved