Pemerintah Ambil Kebijakan Lanjutan Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Kamis, 20 Juni 2019 - 16:18 WIB
Pemerintah Ambil Kebijakan Lanjutan Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Pemerintah Ambil Kebijakan Lanjutan Turunkan Tarif Tiket Pesawat
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.

Pemerintah juga akan mengambil kebijakan terkait hasil evaluasi untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

"Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (19/6/2019).
(Baca Juga: Pemerintah Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket)

Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari-April 2019) sebesar 28%.
Meskipun setiap tahunnya saat memasuki kuartal I tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season), akan tetapi tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup tinggi. Tercatat jumlah penumpang hanya sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya.

Selain itu, secara tahunan (year on year/YoY), inflasi angkutan udara mengalami peningkatan. Namun sejak Mei 2019, laju inflasinya tercatat melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.

Darmin mengatakan, sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun, secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, yakni sebesar 27,85% (YoY).

Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat. "Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu," katanya.

Dia menambahkan untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan juga dilibatkan untuk bersama-sama menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)