Genjot Investasi Properti, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:55 WIB
Genjot Investasi Properti,...
Genjot Investasi Properti, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan lima paket kebijakan di sektor properti. Hal ini dilakukan untuk menggenjot investasi di sektor tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kelima paket kebijakan itu, yakni pertama, penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya; kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam; ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar; keempat, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1% dan kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Suahasil menjelaskan, sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect) sebab terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.

“Kalau kita ingin menggairahkan investasi salah satu nya adalah perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect. Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian. Dia terkait dengan sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, pergudangan, dan lain-lain,” kata Suahasil seperti dilansir dari situs Setkab, kemarin.

Dia menambahkan, properti mewah perlu diberi insentif agar pengembang memiliki keuntungan (margin profit) yang lebih tinggi untuk membangun rumah medium dan sederhana.

Suahasil mengatakan, rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti tertuang dalam daftar batasan harga jual rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 ten tang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (Rakhmat Baihaqi/ Okezone)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Iklim Investasi Properti...
Iklim Investasi Properti 2021 Diprediksi Terus Membaik
Peluang Investasi Menjanjikan...
Peluang Investasi Menjanjikan Rumah dengan Plafon 7 Meter
Hari Properti Nasional...
Hari Properti Nasional Kembali Hadir dengan Konsep Festival
Central Property Festival...
Central Property Festival 2024, Mengintip Peluang Emas Miliki Hunian Idaman di Batam
Meneropong Peran Sektor...
Meneropong Peran Sektor Properti terhadap Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan
Badai Resesi Akan Mencekik...
Badai Resesi Akan Mencekik Investasi di Sektor Properti
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
1 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
1 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
1 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
2 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
3 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
11 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved