Kemenkeu Bangun Ekosistem Kepatuhan dan Kemudahan Berusaha
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB) meningkatkan kepatuhan pajak serta kemudahan berusaha.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat EODB (ease of doing business) Indonesia, dan kredibilitas serta efektifitas APBN.
"Tujuan program sinergi ini justru ingin mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini penting karena pertumbuhan ekonomi menggerakan semuanya dan juga menciptakan keadilan baik di perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko dimana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannnya dengan perpajakan dan kepabeanan.
Mardiasmo melanjutkan, reformasi terus menerus dilakukan Kemenkeu untuk mewujudkan kondisi yang ideal, dan menjawab berbagai tantangan perekonomian global. Setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA, yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan Program sinergi lainnya.
"Dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection). Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III," ungkapnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat EODB (ease of doing business) Indonesia, dan kredibilitas serta efektifitas APBN.
"Tujuan program sinergi ini justru ingin mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini penting karena pertumbuhan ekonomi menggerakan semuanya dan juga menciptakan keadilan baik di perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko dimana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannnya dengan perpajakan dan kepabeanan.
Mardiasmo melanjutkan, reformasi terus menerus dilakukan Kemenkeu untuk mewujudkan kondisi yang ideal, dan menjawab berbagai tantangan perekonomian global. Setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA, yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan Program sinergi lainnya.
"Dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection). Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III," ungkapnya.
(fjo)