Kemenkeu Perluas 11 Sektor Usaha Dapat Kemudahan Pajak

Sabtu, 18 April 2020 - 08:37 WIB
loading...
Kemenkeu Perluas 11...
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberi kemudahan pajak bagi 11 sektor usaha untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian. Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan stimulus serupa kepada 19 sektor usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian kemudahan pajak terhadap 11 sektor usaha ini, merupakan tindak lanjut diskusi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga ditetapkan ada 11 sektor tambahan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menerangkan pemberian kemudahan pajak ini berupa relaksasi empat jenis pajak, yaitu PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN.

"Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat," ujar Suryo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Dia menambahkan kebijakan ini juga telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut yang akan mendapatkan insentif fiskal.

"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," tandasnya.

Adapun ke-11 sektor usaha yang menerima insentif pajak, sebagai berikut:
1. Sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
2. Sektor perdagangan bebas dan eceran
3. Sektor ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan
4. Sektor minyak dan gas bumi
5. Sektor pertambangan
6. Sektor kehutanan
7. Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif
8. Sektor telekomunikasi dan penyelenggara internet
9. Sektor logistik
10. Sektor transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan
11. Sektor konstruksi.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IMF Pangkas Proyeksi,...
IMF Pangkas Proyeksi, Sri Mulyani Sebut Target Ekonomi Tumbuh 5,2% Masih Realistis
Sri Mulyani Sebut Penerimaan...
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
Dosen 29 Kampus Ini...
Dosen 29 Kampus Ini Bakal Dapat Tukin dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Universitasnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Sri Mulyani: Saya di...
Sri Mulyani: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Dasco Pastikan Sri Mulyani...
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur, Kondisi Fiskal RI Kuat
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Rekomendasi
Perempuan yang Klaim...
Perempuan yang Klaim Jadi Budak Seks Pangeran Andrew dan Epstein Tewas Bunuh Diri
Akhir Perang Rusia-Ukraina...
Akhir Perang Rusia-Ukraina dan Pengaruh Korea Utara-China
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Warga di Festival Hari Lapu Lapu di Vancouver
Berita Terkini
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
35 menit yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
1 jam yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
2 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
3 jam yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
4 jam yang lalu
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved