Bank Indonesia Pangkas Biaya Transfer Dana Nasabah Bank

Selasa, 25 Juni 2019 - 21:15 WIB
Bank Indonesia Pangkas...
Bank Indonesia Pangkas Biaya Transfer Dana Nasabah Bank
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memangkas biaya transfer dana nasabah bank melalui penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi. Dengan biaya transfer yang lebih murah, masyarakat semakin tidak ragu untuk menaruh uangnya di bank.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menjelaskan, penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran sehingga layanan transfer dana lebih cepat sesuai kebutuhan masyarakat. Ini juga akan memudahkan segmen individu maupun korporasi untuk bertransaksi dengan nilai yang lebih besar.

"Biayanya lebih murah berdasarkan pengalaman di negara lain. Diharapkan akan menambah jumlah orang yang akan menabung terutama pengusaha ataupun masyarakat yang transaksinya kecil-kecil," ujar Ery di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dia menjelaskan, SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan bank sentral dalam menyelenggarakan transfer dana kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

"Mulai 1 September 2019, biaya transfer dana yang ditanggung nasabah nanti akan turun dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi," ujarnya.

Layanan SKNBI bisa ditemui nasabah saat akan melakukan transfer dana melalui kantor cabang perbankan, mobile banking maupun internet banking. Selain biaya transfer dana yang ditanggung nasabah, penurunan biaya transaksi layanan transfer dana juga berlaku untuk layanan yang dikenakan kepada bank yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per Data Keuangan Elektronik (DKE).

Dengan turunnya biaya transfer dana, Ery berharap efisiensi sistem pembayaran di Indonesia akan meningkat. Selain itu, ketentuan baru juga diharapkan mampu memperluas jangkauan segmen nasabah dan meningkatkan transfer dana perbankan.

Berdasarkan data BI, nominal transaksi transfer dana melalui SKNBI pada 2018 mencapai Rp2.739,86 triliun atau meningkat 13,31% dari 2017 yang sebesar Rp2.417,83 triliun. Secara volume, transaksi transfer dana juga meningkat dari 104,12 juta transaksi menjadi 118,36 juta transaksi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
BI Rilis Aturan BI-FAST:...
BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500
Joss! BNI Terima Dua...
Joss! BNI Terima Dua Penghargaan Sekaligus dari BI
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Berita Terkini
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
1 jam yang lalu
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
2 jam yang lalu
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
4 jam yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
5 jam yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
5 jam yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved