Bank Indonesia Pangkas Biaya Transfer Dana Nasabah Bank

Selasa, 25 Juni 2019 - 21:15 WIB
Bank Indonesia Pangkas Biaya Transfer Dana Nasabah Bank
Bank Indonesia Pangkas Biaya Transfer Dana Nasabah Bank
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memangkas biaya transfer dana nasabah bank melalui penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi. Dengan biaya transfer yang lebih murah, masyarakat semakin tidak ragu untuk menaruh uangnya di bank.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menjelaskan, penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran sehingga layanan transfer dana lebih cepat sesuai kebutuhan masyarakat. Ini juga akan memudahkan segmen individu maupun korporasi untuk bertransaksi dengan nilai yang lebih besar.

"Biayanya lebih murah berdasarkan pengalaman di negara lain. Diharapkan akan menambah jumlah orang yang akan menabung terutama pengusaha ataupun masyarakat yang transaksinya kecil-kecil," ujar Ery di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dia menjelaskan, SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan bank sentral dalam menyelenggarakan transfer dana kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

"Mulai 1 September 2019, biaya transfer dana yang ditanggung nasabah nanti akan turun dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi," ujarnya.

Layanan SKNBI bisa ditemui nasabah saat akan melakukan transfer dana melalui kantor cabang perbankan, mobile banking maupun internet banking. Selain biaya transfer dana yang ditanggung nasabah, penurunan biaya transaksi layanan transfer dana juga berlaku untuk layanan yang dikenakan kepada bank yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per Data Keuangan Elektronik (DKE).

Dengan turunnya biaya transfer dana, Ery berharap efisiensi sistem pembayaran di Indonesia akan meningkat. Selain itu, ketentuan baru juga diharapkan mampu memperluas jangkauan segmen nasabah dan meningkatkan transfer dana perbankan.

Berdasarkan data BI, nominal transaksi transfer dana melalui SKNBI pada 2018 mencapai Rp2.739,86 triliun atau meningkat 13,31% dari 2017 yang sebesar Rp2.417,83 triliun. Secara volume, transaksi transfer dana juga meningkat dari 104,12 juta transaksi menjadi 118,36 juta transaksi.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4480 seconds (0.1#10.140)