Penurunan Tiket Pesawat Harus Bersifat Jangka Panjang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penurunan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri harus bersifat jangka panjang.
Menurut Darmin, penurunan harga tiket pesawat tidak bisa hanya sekadar melalui promo yang bersifat sementara. "Ya boleh saja dia bilang promo tetapi harus terus menerus. Tidak bisa hanya sekali saja," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Darmin melanjutkan, pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran kepada maskapai dengan tidak mewajibkan seluruh kursi mendapatkan potongan harga. "Boleh juga tidak 100% dalam pesawat, misalnya 50%-60% dari kursi," tuturnya.
Darmin menegaskan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan murah (low cost carrier/LCC) paling cepat berlaku 1 Juli. Sebelum pemberlakukan tersebut, pihak maskapai wajib memberikan laporan kepada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
"Sampai akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli, mereka harus sampaikan ke Menteri Perhubungan untuk rutenya dan tarif tiketnya," ungkapnya.
Menurut Darmin, penurunan harga tiket pesawat tidak bisa hanya sekadar melalui promo yang bersifat sementara. "Ya boleh saja dia bilang promo tetapi harus terus menerus. Tidak bisa hanya sekali saja," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Darmin melanjutkan, pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran kepada maskapai dengan tidak mewajibkan seluruh kursi mendapatkan potongan harga. "Boleh juga tidak 100% dalam pesawat, misalnya 50%-60% dari kursi," tuturnya.
Darmin menegaskan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan murah (low cost carrier/LCC) paling cepat berlaku 1 Juli. Sebelum pemberlakukan tersebut, pihak maskapai wajib memberikan laporan kepada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
"Sampai akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli, mereka harus sampaikan ke Menteri Perhubungan untuk rutenya dan tarif tiketnya," ungkapnya.
(ven)