Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan di Aceh Tamiang
A
A
A
BELAWAN - Melalui kegiatan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019, yang merupakan sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau, petugas berhasil gagalkan penyelundupan ekspor rotan. Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora digagalkan penyelundupannya pada 21 Juni 2019 di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang. KM Bintang kejora yang berbendera Indonesia tersebut memuat rotan seberat 40 ton yang dikemas dalam 83 bundle. Barang tujuan Pulau Penang, Malaysia tersebut berasal dari Sungai Iyu.
“Rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Serta berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, yakni pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor; maupun karantina tumbuhan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers pada Selasa (25/06) di Pangkalan Bea Cukai Belawan.
Masih menurut Safuadi, rotan ini diperkirakan bernilai Rp680.000.000, dan selanjutnya kapal KM Bintang Kejora dibawa ke Pangkalan Pelabuhan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga mengungkapkan kronologi penindakan rotan, “kapal patroli Bea Cukai 10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyrarakat. Kemudian tim patroli melakukan penegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04o 37’-16” LU dan 098o-15’-12” BT.”
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Oza, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah diantaranya pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan. Sehingga tim patrol menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya. Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan. Keenam tersangka awal kap[al KM Bintang Kejora dengan nahkoda berinisial R (54) serta lima orang anak buah kapalnya ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan.
Rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu “Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; Setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”
Safuadi menambahkan, dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor. "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sector perpajakan. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia lebih baik melalui Kementerian Keuangan Terpercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik,”Tegasnya.
“Rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Serta berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, yakni pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor; maupun karantina tumbuhan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers pada Selasa (25/06) di Pangkalan Bea Cukai Belawan.
Masih menurut Safuadi, rotan ini diperkirakan bernilai Rp680.000.000, dan selanjutnya kapal KM Bintang Kejora dibawa ke Pangkalan Pelabuhan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga mengungkapkan kronologi penindakan rotan, “kapal patroli Bea Cukai 10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyrarakat. Kemudian tim patroli melakukan penegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04o 37’-16” LU dan 098o-15’-12” BT.”
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Oza, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah diantaranya pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan. Sehingga tim patrol menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya. Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan. Keenam tersangka awal kap[al KM Bintang Kejora dengan nahkoda berinisial R (54) serta lima orang anak buah kapalnya ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan.
Rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu “Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; Setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”
Safuadi menambahkan, dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor. "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sector perpajakan. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia lebih baik melalui Kementerian Keuangan Terpercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik,”Tegasnya.
(atk)