Garuda Indonesia Siap Ikuti Rekomendasi Soal Laporan Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Garuda Indonesia menyatakan menghormati hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan keuangan perusahaan, khususnya pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata, yang berujung pada diberikannya sanksi pada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan 2018 maskapai nasional tersebut.
Terkait dengan itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengarahkan, terlebih melakukan rekayasa atas laporan keuangan tersebut.
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," papar Ikhsan di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
(Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Direksi Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta)
Dalam keterangan resminya, Garuda juga menyampaikan sejumlah penjelasan. Antara lain, kontrak dengan Mahata baru berjalan selama 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Mahata dan mitra barunya disebutkan telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris, sebesar USD30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.
"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan di-cover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka," jelasnya.
Kerja sama inflight connectivity ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerja sama ini.
Garuda menyebutkan, kerja sama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.
Garuda Indonesia pun menyatakan akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerja sama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia mengingat potensi ancillary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia Group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.
Dalam mengelola perseroan, tegasnya lagi, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan seluruh aturan yang berlaku.
"Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester II/2018.
Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
"Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait," tandasnya.
Terkait dengan itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengarahkan, terlebih melakukan rekayasa atas laporan keuangan tersebut.
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," papar Ikhsan di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
(Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Direksi Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta)
Dalam keterangan resminya, Garuda juga menyampaikan sejumlah penjelasan. Antara lain, kontrak dengan Mahata baru berjalan selama 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Mahata dan mitra barunya disebutkan telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris, sebesar USD30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.
"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan di-cover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka," jelasnya.
Kerja sama inflight connectivity ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerja sama ini.
Garuda menyebutkan, kerja sama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.
Garuda Indonesia pun menyatakan akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerja sama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia mengingat potensi ancillary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia Group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.
Dalam mengelola perseroan, tegasnya lagi, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan seluruh aturan yang berlaku.
"Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester II/2018.
Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
"Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait," tandasnya.
(fjo)