Laporan Keuangan Terbukti Melanggar, Laba Garuda Indonesia Tak Berlaku

Jum'at, 28 Juni 2019 - 13:36 WIB
Laporan Keuangan Terbukti...
Laporan Keuangan Terbukti Melanggar, Laba Garuda Indonesia Tak Berlaku
A A A
JAKARTA - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk dinyatakan melanggar aturan hingga buntutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi terhadap perseroan. Begitu juga dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang yang mengaudit laporan keuangan Garuda.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi menjelaskan dengan sanksi yang diberikan ini, maka Garuda Indonesia tidak mengalami untung seperti data yang dilaporkan tahun buku 2018. Bahkan, OJK memastikan perusahaan plat merah itu mengalami kerugian.

"Maka status laporan keuangan Garuda Indonesia yang sebelumnya sudah diterbitkan tak berlaku lagi, jadi dia mengalami rugi. Itu konsekuensinya," ujar Fahri di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sebagai informasi, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Hal ini setelah Dana yang masih bersifat piutang yakni terkait kerja sama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Terknologi mencapai USD239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun sudah diakui oleh Manajemen Garuda sebagai pendapatan.

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Perbedaan pendapat ini dinilai tidak sesuai dan merusak kepercayaan publik, sehingga saham Garuda mengalami turbulensi pada perdagangan beberapa pekan sebelumnya. Tidak kurang dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin memanggil Garuda Indonesia perihal polemik laporan keuangan tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0842 seconds (0.1#10.140)