Laporan Keuangan Terbukti Melanggar, Laba Garuda Indonesia Tak Berlaku

Jum'at, 28 Juni 2019 - 13:36 WIB
Laporan Keuangan Terbukti...
Laporan Keuangan Terbukti Melanggar, Laba Garuda Indonesia Tak Berlaku
A A A
JAKARTA - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk dinyatakan melanggar aturan hingga buntutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi terhadap perseroan. Begitu juga dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang yang mengaudit laporan keuangan Garuda.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi menjelaskan dengan sanksi yang diberikan ini, maka Garuda Indonesia tidak mengalami untung seperti data yang dilaporkan tahun buku 2018. Bahkan, OJK memastikan perusahaan plat merah itu mengalami kerugian.

"Maka status laporan keuangan Garuda Indonesia yang sebelumnya sudah diterbitkan tak berlaku lagi, jadi dia mengalami rugi. Itu konsekuensinya," ujar Fahri di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sebagai informasi, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Hal ini setelah Dana yang masih bersifat piutang yakni terkait kerja sama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Terknologi mencapai USD239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun sudah diakui oleh Manajemen Garuda sebagai pendapatan.

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Perbedaan pendapat ini dinilai tidak sesuai dan merusak kepercayaan publik, sehingga saham Garuda mengalami turbulensi pada perdagangan beberapa pekan sebelumnya. Tidak kurang dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin memanggil Garuda Indonesia perihal polemik laporan keuangan tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bos OJK Minta Dukungan...
Bos OJK Minta Dukungan Perusahaan Keuangan Global Pulihkan Ekonomi Indonesia
Di Peringatan 45 Tahun...
Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
51 menit yang lalu
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
3 jam yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
4 jam yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
4 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved