Berantas Penyelundupan Bea Cukai Buka Toserba di Perbatasan

Rabu, 03 Juli 2019 - 15:28 WIB
Berantas Penyelundupan Bea Cukai Buka Toserba di Perbatasan
Berantas Penyelundupan Bea Cukai Buka Toserba di Perbatasan
A A A
JAKARTA - Guna mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan, Bea Cukai memfasilitasi toko serba ada (toserba) kebutuhan pokok di perbatasan dengan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di perbatasan.

PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PLB Bahan Pokok ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/PMK.04/2019.

"Cukup membeli barang di toko PLB dengan fasilitas yang sama daripada beli barang impor. Sebelumnya masyarakat perbatasan beli di luar negeri, sekarang bisa beli di toko PLB," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Heru menjelaskan bahwa di sistem terdahulu diberikan kartu, saat ke luar negeri kartu itu ditunjukkan ke bea cukai untuk masuk karantina sehingga ditahui bahwa yang bersangkutan bebas bea. Namun sistem ini juga memiliki kelemahan yang diidentifikasi karena sering dimanfaatkan pedagang untuk memperoleh bebas bea masuk. Sistem kemudian diubah dari manual ke automasi supaya tidak disalahgunakan dan diharapkan masyarakat setempat bisa membeli bahan kebutuhan pokok sehari-hari.

"Bentuk modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan diantaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik," paparnya.

Selain itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.

"Kalau di Papua, khususnya di Skouw justru pedagangnya mendapatkan keuntungan karena pembelinya dari masyarakat Wutung yang berasal dari Papua Nugini," kata Heru.

Namun, masyarakat Wutung akan menghadapi pengurusan administratif, karena sebelumnya masyarakat daerah tersebut yang dengan relatif mudah bisa membeli barang kebutuhan di Pasar Skouw menjadi kesulitan karena mereka harus melengkapi persyaratan seperti pelintas batas yang memang tujuannya untuk tinggal dan menetap di wilayah Papua. "Padahal tujuan mereka melintas hanya untuk membeli dan kembali ke wilayahnya," jelas Heru.

PLB menjawab kebutuhan itu, di mana pemerintah akan menjadikan Pasar Skouw menjadi daerah yang kemudahannya bisa dijangkau pembeli dari Wutung, tapi dengan syarat mereka tidak boleh keluar dari lokasi pasar itu. Dengan demikian, ekonomi di perbatasan tumbuh dan faktor keamanan pun bisa terjamin. "Hal yang serupa akan diterapkan juga di Atambua dan wilayah-wilayah perbatasan darat lainnya," tutup Heru.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5424 seconds (0.1#10.140)