Pemda di Sulawesi Sepakat Dongkrak Kepesertaan BPJSTK
A
A
A
MANADO - Pemerintah daerah (Pemda) di Pulau Sulawesi sepakat meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk memperluas kepesertaan, Pemda di Sulawesi meningkatkan pemahaman bagi pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat terkait manfaat BPJSTK.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu kita lakukan untuk memastikan rekan pekerja kita terlindungi. Dalam lingkungan terdekat kita termasuk pekerja perorangan atau keluarga dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemda," kata Staf Ahli Wali Kota Manado Bidang Hukum dan Politik, Atto R.M. Bulo, Kamis (4/7/2019).
Menurut Atto, keteladanan inisiatif beberapa Pemda Sulawesi yang telah mengikutsertakan Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) patut ditiru.
"Inisiatif Wali Kota Palu, Bupati Minahasa, dan Bupati Bombana yang telah berinisiatif mendaftarkan PPBASN dan aparat desa tahun 2018 sebagai peserta BPJS-TK dan telah mengganggarkan dalam APBD 2019 merupakan teladan untuk diterapkan di daerah kita masing-masing," ujarnya.
Dari total sekitar 9,92 juta pekerja di Sulawesi-Maluku, hanya sekitar 1,12 juta peserta yang aktif terdaftar dalam BPJSTK. Apabila dibandingkan dengan total pekerja, cakupan peserta di Sulawesi adalah 11,71% dan 9,03% di Maluku.
Diakui Atto, belum semua Pemda di Sulawesi telah mendaftarkan P3K dalam BPJSTK. Padahal provinsi-provinsi di Sulawesi memiliki tingkat pengangguran yang relatif lebih rendah dibanding angka nasional (5,34%).
Dengan pendekatan yang tepat, sosialisasi yang mengedukasi dan dukungan regulasi pemda, niscaya perluasan kepesertaan SJSN di Sulawesi dan Maluku diharapkan dapat ditingkatkan untuk mencapai target yang telah ditentukan dalam peta jalan pelaksanaan BPJSTK 2019.
Atto mengajak semua pemerintah daerah di Sulawesi dan Maluku untuk turut mendukung peningkatan kepesertaan penduduk dan pekerjanya dalam SJSN.
Proporsi pekerja bukan penerima upah (sektor informal) di Sulawesi dan Maluku relatif lebih tinggi dibanding angka nasional, dimana informalitas tertinggi ditemui di provinsi Sulawesi Barat (74,4%) dan terendah di provinsi Sulawesi Utara (55,3%).
Program perlindungan sosial bagi seluruh penduduk diwujudkan dalam bentuk skema bantuan sosial dan jaminan sosial. Program jaminan sosial terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian bagi seluruh pekerja.
Adapun, cakupan kepesertaan JKN di Sulawesi sudah mencapai 91% dan di Maluku-Maluku Utara mencapai 76%. Wilayah yang sudah memperoleh status universal coverage adalah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Sebanyak 37 kabupaten/kota di Pulau Sulawesi sudah mencapai status universal coverage, berbanding 4 kabupaten/kota di Maluku dan Maluku Utara mencapai status tersebut.
Tantangan dalam pelaksanaan JKN khususnya adalah penegakan kepatuhan. Masih banyak ditemui warga yang mendaftar JKN ketika sakit dan berhenti membayar iuran setelah sembuh. Perilaku moral hazard ini menjadi salah satu penyebab defisit pembiayaan JKN.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu kita lakukan untuk memastikan rekan pekerja kita terlindungi. Dalam lingkungan terdekat kita termasuk pekerja perorangan atau keluarga dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemda," kata Staf Ahli Wali Kota Manado Bidang Hukum dan Politik, Atto R.M. Bulo, Kamis (4/7/2019).
Menurut Atto, keteladanan inisiatif beberapa Pemda Sulawesi yang telah mengikutsertakan Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) patut ditiru.
"Inisiatif Wali Kota Palu, Bupati Minahasa, dan Bupati Bombana yang telah berinisiatif mendaftarkan PPBASN dan aparat desa tahun 2018 sebagai peserta BPJS-TK dan telah mengganggarkan dalam APBD 2019 merupakan teladan untuk diterapkan di daerah kita masing-masing," ujarnya.
Dari total sekitar 9,92 juta pekerja di Sulawesi-Maluku, hanya sekitar 1,12 juta peserta yang aktif terdaftar dalam BPJSTK. Apabila dibandingkan dengan total pekerja, cakupan peserta di Sulawesi adalah 11,71% dan 9,03% di Maluku.
Diakui Atto, belum semua Pemda di Sulawesi telah mendaftarkan P3K dalam BPJSTK. Padahal provinsi-provinsi di Sulawesi memiliki tingkat pengangguran yang relatif lebih rendah dibanding angka nasional (5,34%).
Dengan pendekatan yang tepat, sosialisasi yang mengedukasi dan dukungan regulasi pemda, niscaya perluasan kepesertaan SJSN di Sulawesi dan Maluku diharapkan dapat ditingkatkan untuk mencapai target yang telah ditentukan dalam peta jalan pelaksanaan BPJSTK 2019.
Atto mengajak semua pemerintah daerah di Sulawesi dan Maluku untuk turut mendukung peningkatan kepesertaan penduduk dan pekerjanya dalam SJSN.
Proporsi pekerja bukan penerima upah (sektor informal) di Sulawesi dan Maluku relatif lebih tinggi dibanding angka nasional, dimana informalitas tertinggi ditemui di provinsi Sulawesi Barat (74,4%) dan terendah di provinsi Sulawesi Utara (55,3%).
Program perlindungan sosial bagi seluruh penduduk diwujudkan dalam bentuk skema bantuan sosial dan jaminan sosial. Program jaminan sosial terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian bagi seluruh pekerja.
Adapun, cakupan kepesertaan JKN di Sulawesi sudah mencapai 91% dan di Maluku-Maluku Utara mencapai 76%. Wilayah yang sudah memperoleh status universal coverage adalah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Sebanyak 37 kabupaten/kota di Pulau Sulawesi sudah mencapai status universal coverage, berbanding 4 kabupaten/kota di Maluku dan Maluku Utara mencapai status tersebut.
Tantangan dalam pelaksanaan JKN khususnya adalah penegakan kepatuhan. Masih banyak ditemui warga yang mendaftar JKN ketika sakit dan berhenti membayar iuran setelah sembuh. Perilaku moral hazard ini menjadi salah satu penyebab defisit pembiayaan JKN.
(ven)