Tarif Baru Ojek Online di 41 Kota Besar Segera Berlaku

Jum'at, 05 Juli 2019 - 12:58 WIB
Tarif Baru Ojek Online...
Tarif Baru Ojek Online di 41 Kota Besar Segera Berlaku
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan aturan tarif ojek online (ojol) di 41 kota besar.

Penetapan tarif berdasarkan aturan baru ojol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Acuan lainnya adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam Kepmenhub 348, batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.

"Banyak yang bertanya terkait kelanjutan Permenhub 12 dan Kepmenhub 348. Sesudah kita berlakukan di 5 kota akhirnya kita mendapatkan satu titik temu dengan dua aplikator bahwa 1 Juli kemarin kita sudah berlakukan kembali Kepmen 3148 dan Permenhub 12 di 41 kota," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia pun mengatakan aturan akan dibagi dalam beberapa zona. Tentunya, Kemenhub sebagai regulator akan mengawasi pelaksanaannya.

"Kemudian 41 kota ini langsung kita ikuti pengawasan di masing-masing kota," tandasnya.

Sebagai informasi, implementasi tarif baru ini mencakup tiga zona, diantaranya Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya seperti yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.

Sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000--Rp.10.000.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Asosiasi Ojol Minta...
Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zonasi, Kemenhub: Masih Dikaji
Survei Rised: Masyarakat...
Survei Rised: Masyarakat Inginkan Kenaikan Tarif Ojol Maksimal 5%
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved