Indonesia Contoh Thailand untuk Besaran Insentif Pajak Super Deductible

Selasa, 09 Juli 2019 - 20:01 WIB
Indonesia Contoh Thailand...
Indonesia Contoh Thailand untuk Besaran Insentif Pajak Super Deductible
A A A
JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dunia industri memperoleh insentif pengurangan pajak untuk investasi di bidang pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian insentif super deductible yang diatur dalam PP 45/2019 ini mencontoh besaran insentif serupa di Thailand. Menurut dia, besaran insentifnya sama seperti di Thailand yaitu 200%, tetapi dengan cakupan insentifnya yang lebih luas.

"Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja," ujar Menko Perekonomian Darmin di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200% dari biaya pelatihan yang dikeluarkan pada workplace learning and training. Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. "Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training," jelasnya.

Dia pun menjelaskan kebijakan ini juga ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini. Hal ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama beberapa stakeholder lainnya.

"Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini sudah kita bahas bersama-sama," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wahai Pengusaha! Kalau...
Wahai Pengusaha! Kalau Mau Dapat Potongan Pajak, Ikuti Program Kemenperin Ini
Dorong Kekayaan Intelektual...
Dorong Kekayaan Intelektual dan Artikel Ilmiah, Ditjen Diksi Salurkan Insentif
Industri Otomotif Teriak...
Industri Otomotif Teriak Minta Bantuan: Mimpi Jual 1 Juta Mobil hanya Bisa Tercapai dengan Diskon Pajak
Ditjen Pendidikan Vokasi...
Ditjen Pendidikan Vokasi Siapkan SDM Terampil untuk Industri Ritel
Insentif Pajak hingga...
Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti
Begini Strategi Ditjen...
Begini Strategi Ditjen Vokasi untuk Mendukung Industri Kreatif
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
23 menit yang lalu
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
26 menit yang lalu
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
47 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
1 jam yang lalu
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
1 jam yang lalu
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
2 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved