Indonesia Contoh Thailand untuk Besaran Insentif Pajak Super Deductible
A
A
A
JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dunia industri memperoleh insentif pengurangan pajak untuk investasi di bidang pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian insentif super deductible yang diatur dalam PP 45/2019 ini mencontoh besaran insentif serupa di Thailand. Menurut dia, besaran insentifnya sama seperti di Thailand yaitu 200%, tetapi dengan cakupan insentifnya yang lebih luas.
"Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja," ujar Menko Perekonomian Darmin di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200% dari biaya pelatihan yang dikeluarkan pada workplace learning and training. Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. "Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training," jelasnya.
Dia pun menjelaskan kebijakan ini juga ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini. Hal ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama beberapa stakeholder lainnya.
"Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini sudah kita bahas bersama-sama," jelasnya.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian insentif super deductible yang diatur dalam PP 45/2019 ini mencontoh besaran insentif serupa di Thailand. Menurut dia, besaran insentifnya sama seperti di Thailand yaitu 200%, tetapi dengan cakupan insentifnya yang lebih luas.
"Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja," ujar Menko Perekonomian Darmin di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200% dari biaya pelatihan yang dikeluarkan pada workplace learning and training. Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. "Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training," jelasnya.
Dia pun menjelaskan kebijakan ini juga ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini. Hal ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama beberapa stakeholder lainnya.
"Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini sudah kita bahas bersama-sama," jelasnya.
(fjo)