Indonesia Contoh Thailand untuk Besaran Insentif Pajak Super Deductible

Selasa, 09 Juli 2019 - 20:01 WIB
Indonesia Contoh Thailand...
Indonesia Contoh Thailand untuk Besaran Insentif Pajak Super Deductible
A A A
JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dunia industri memperoleh insentif pengurangan pajak untuk investasi di bidang pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian insentif super deductible yang diatur dalam PP 45/2019 ini mencontoh besaran insentif serupa di Thailand. Menurut dia, besaran insentifnya sama seperti di Thailand yaitu 200%, tetapi dengan cakupan insentifnya yang lebih luas.

"Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja," ujar Menko Perekonomian Darmin di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200% dari biaya pelatihan yang dikeluarkan pada workplace learning and training. Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. "Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training," jelasnya.

Dia pun menjelaskan kebijakan ini juga ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini. Hal ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama beberapa stakeholder lainnya.

"Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini sudah kita bahas bersama-sama," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wahai Pengusaha! Kalau...
Wahai Pengusaha! Kalau Mau Dapat Potongan Pajak, Ikuti Program Kemenperin Ini
Dorong Kekayaan Intelektual...
Dorong Kekayaan Intelektual dan Artikel Ilmiah, Ditjen Diksi Salurkan Insentif
Industri Otomotif Teriak...
Industri Otomotif Teriak Minta Bantuan: Mimpi Jual 1 Juta Mobil hanya Bisa Tercapai dengan Diskon Pajak
Ditjen Pendidikan Vokasi...
Ditjen Pendidikan Vokasi Siapkan SDM Terampil untuk Industri Ritel
Insentif Pajak hingga...
Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti
Begini Strategi Ditjen...
Begini Strategi Ditjen Vokasi untuk Mendukung Industri Kreatif
Berita Terkini
Booth Kopi Koperasi...
Booth Kopi Koperasi Merah Putih Karanganyar Bidik Pasar Gen Z
6 menit yang lalu
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
21 menit yang lalu
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
46 menit yang lalu
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
1 jam yang lalu
Hyundai Bakal Pamerkan...
Hyundai Bakal Pamerkan Prototipe Mobil Seven Seater di GIIAS 2026
1 jam yang lalu
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
1 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved