Wahai Pengusaha! Kalau Mau Dapat Potongan Pajak, Ikuti Program Kemenperin Ini
Minggu, 04 Oktober 2020 - 15:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri dapat terlibat dalam upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi. Langkah ini diyakini dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.
“Walaupun saat ini industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko SA Cahyanto, di Jakarta, Sabtu (3/10). ( Baca juga:Enaknya! Kalau Jadi, Biaya Sertifikasi Produk Farmasi dan Alkes Ditanggung Negara )
Kepala BPSDMI menyampaikan, guna mengajak pelaku industri menjalankan program pendidikan vokasi, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa super tax deduction yang mekanismenya tertuang dalam PP No. 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2019.
“Berberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan sosialisasi dan coaching clinic tentang super tax deduction. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” papar Eko.
Tim coaching clinic ini akan melakukan pendampingan hingga perusahaan berhasil mengajukan dan memanfaatkan program insentif super tax deduction.
“Walaupun saat ini industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko SA Cahyanto, di Jakarta, Sabtu (3/10). ( Baca juga:Enaknya! Kalau Jadi, Biaya Sertifikasi Produk Farmasi dan Alkes Ditanggung Negara )
Kepala BPSDMI menyampaikan, guna mengajak pelaku industri menjalankan program pendidikan vokasi, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa super tax deduction yang mekanismenya tertuang dalam PP No. 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2019.
“Berberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan sosialisasi dan coaching clinic tentang super tax deduction. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” papar Eko.
Tim coaching clinic ini akan melakukan pendampingan hingga perusahaan berhasil mengajukan dan memanfaatkan program insentif super tax deduction.
Lihat Juga :