Potensi UMKM Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 7%

Sabtu, 13 Juli 2019 - 20:49 WIB
Potensi UMKM Bisa Mendorong...
Potensi UMKM Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 7%
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang beberapa waktu terakhir berada pada kisaran 5% memang bukanlah sesuatu yang buruk, dan masih relatif baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers. Namun bagi Indonesia, pertumbuhan ini masih dirasa kurang optimal, terlebih untuk membawa Indonesia keluar dari middle income trap.

Atas situasi ini, Megawati Institute membuat suatu kajian untuk melihat potensi yang masih belum dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi, lebih adil, dan merata serta mempercepat ekonomi Indonesia dan masyarakat untuk terlepas dari jebakan pendapatan menegah tersebut.

Direktur Megawati Institute, Arif Budimanta, memaparkan ada beberapa masalah struktural yang dihadapi ekonomi Indonesia, yakni pertumbuhan ekonomi yang stagnan, Current Account Deficit yang melebar, Neraca Pembayaran yang juga mengalami defisit, Inequality yang masih tinggi, serta Job Creation yang masih terbatas dan kurang berkualitas.

Oleh karena itu, Arif mengamati struktur pelaku ekonomi Indonesia yang 99,99% berupa UMKM dan hanya 0,01% yang berupa usaha besar. Selain itu, 97% tenga kerja Indonesia juga berada pada skala UMKM dan berkontribusi 60% terhadap PDB. Namun demikian, 80% pembiayaan perbankan justru didistribusikan ke pelaku usaha besar.

Dengan perlakuan dan fasilitas yang masih sangat terbatas sektor UMKM berkontribusi seperti saat ini, dan dapat dibayangkan jika dilakukan lebih banyak keberpihakan dalam aturan, pembiayaan dan fasilitas lainnya terhadap pelaku UMKM maka daya dorongnya terhadap perekonomian nasional akan sangat signifikan.

Arif memberikan contoh dari hasil simulasi yang dilakukan, jika pemerintah fokus untuk meningkatkan omzet UMKM sebesar 30%, dan omzet usaha kecil 10%, maka akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi setidaknya 7% (yoy), bahkan dapat mencapai 9% (yoy).

Hal ini menurutnya bukanlah hal yang terlalu sulit, mengingat rata-rata omset usaha mikro hanya mencapai Rp76 juta per tahun atau Rp211.000 per hari. "Artinya jika kita berhasil meningkatkan rata-rata pelaku UMKM sebesar Rp63.000-an per hari, maka pertumbuhan 7% bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai," ujar Arif kepada SINDOnews,Sabtu (13/7/2019).

Selain itu, Arif juga menjelaskan hasil simulasi yang dilakukan dengan meningkatkan skala usaha dari 10% pelaku UMKM, maka pertumbuhan ekonomi akan menembus level 7% hingga 9,3% (yoy).

Dari kajian yang dilakukan, untuk dapat mencapai prasyarat tersebut, Megawati Institute memberikan beberapa usulan yakni: Pertama, menghapus tarif pajak (pajak 0%) bagi usaha dengan omzet sampai dengan Rp1,1 miliar, artinya harus merevisi kebijakan yang ada saat ini yakni tarif pajak 0,5% bagi usaha dengan omzet Rp0-Rp4,8 miliar.

Kedua, distribusi akses kredit usaha rakyat (KUR) 7%, 80%-nya harus diarahkan ke unit usaha mikro (98,70% dari total unit usaha di Indonesia). Ketiga, memperbesar kewajiban kredit perbankan untuk UMKM sebanding dengan kontribusinya terhadap PDB yaitu 60% dan penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

Keempat, melibatkan UMKM dalam aktivitas investasi dan ekspor. Kelima, Melarang masuknya perusahaan besar untuk sektor usaha yang layak untuk di garap UMKM. Keenam, melibatkan UMKM dalam aktivitas investasi dan ekspor.

Ketujuh, mendorong pemerataan melalui peningkatan peran UMKM yang berkooperasi dengan usaha besar. "Serta Kedelapan, membuat UU promosi sub-kontrak (Sub-Contracting Promotion Act) untuk mencegah praktik penyimpangan yang dilakukan perusahaan besar seperti menunda atau mengurangi pembayaran atas kerjasama yang dilakukan dengan UMKM," papar Arif.

Kajian Megawati Institute mendapat apresiasi dari Akademisi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany. Menurutnya, kajian yang dilakukan ini sangat menarik dan jarang ditemukan. Ia menambahkan tidak mudah mengeluarkan angka-angka detil yang dijelaskan dalam kajian tersebut. Oleh karena itu, diharapkan kajian ini dapat menjadi acuan bagi kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5353 seconds (0.1#10.140)