Pemerintah Masih Godok Aturan E-commerce

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:09 WIB
Pemerintah Masih Godok...
Pemerintah Masih Godok Aturan E-commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih menggodok aturan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Aturan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan level playing field antara usaha konvensional dengan digital.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, salah satu masalah yang dibahas adalah terkait penguatan sistem pada wilayah lintas batas atau cross border.

"Intinya kita ingin level playing field dari semua pihak dari pemain domestik, e-commerce, dan tradisional," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/72019).

Heru melanjutkan, pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pihak terkait, salah satunya masukan mengenai volume transaksi e-commerce. Di satu sisi, pemerintah harus memperhatikan produksi nasional. Namun di sisi lain, ada konsumen yang memerlukan produk yang berasal dari luar negeri.

"Tidak bisa dihindari bahwa beberapa diantara konsumen memerlukan produk luar negeri, namun pemerintah juga memperhatikan produk nasional. Bagaimana ini bisa seimbang antara kepentingan-kepentingan tadi," tuturnya.

Heru menambahkan, secara teknis bea cukai sudah memiliki sistem anti-splitting untuk mencegah praktik splitting dan undervaluation yang marak dilakukan dalam pengiriman barang e-commerce. Dalam aturan tersebut, barang yang masuk ke Indonesia di atas USD75 akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Ini untuk melindungi dalam negeri. Kalau dari sisi komunikasi atau koneksi antara sistem bea cukai dan platform berguna agar nanti tidak ada transaksi yang dilaporkan di bawah harga," jelasnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, selama ini besaran transaksi barang impor melalui e-commerce hanya 5% dari total keseluruhan transaksi e-commerce.

Meski begitu, transaksi barang impor harus dikontrol karena dikhawatirkan akan meningkat. "Ini kecenderungannya selalu meningkat dan tidak bisa dikontrol. Itu sebabnya kita harus buat rambu-rambunya," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)