Pemerintah Masih Godok Aturan E-commerce

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:09 WIB
Pemerintah Masih Godok...
Pemerintah Masih Godok Aturan E-commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih menggodok aturan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Aturan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan level playing field antara usaha konvensional dengan digital.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, salah satu masalah yang dibahas adalah terkait penguatan sistem pada wilayah lintas batas atau cross border.

"Intinya kita ingin level playing field dari semua pihak dari pemain domestik, e-commerce, dan tradisional," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/72019).

Heru melanjutkan, pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pihak terkait, salah satunya masukan mengenai volume transaksi e-commerce. Di satu sisi, pemerintah harus memperhatikan produksi nasional. Namun di sisi lain, ada konsumen yang memerlukan produk yang berasal dari luar negeri.

"Tidak bisa dihindari bahwa beberapa diantara konsumen memerlukan produk luar negeri, namun pemerintah juga memperhatikan produk nasional. Bagaimana ini bisa seimbang antara kepentingan-kepentingan tadi," tuturnya.

Heru menambahkan, secara teknis bea cukai sudah memiliki sistem anti-splitting untuk mencegah praktik splitting dan undervaluation yang marak dilakukan dalam pengiriman barang e-commerce. Dalam aturan tersebut, barang yang masuk ke Indonesia di atas USD75 akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Ini untuk melindungi dalam negeri. Kalau dari sisi komunikasi atau koneksi antara sistem bea cukai dan platform berguna agar nanti tidak ada transaksi yang dilaporkan di bawah harga," jelasnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, selama ini besaran transaksi barang impor melalui e-commerce hanya 5% dari total keseluruhan transaksi e-commerce.

Meski begitu, transaksi barang impor harus dikontrol karena dikhawatirkan akan meningkat. "Ini kecenderungannya selalu meningkat dan tidak bisa dikontrol. Itu sebabnya kita harus buat rambu-rambunya," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petugas Bea Cukai Inspeksi...
Petugas Bea Cukai Inspeksi Tempat Penyimpanan Kargo Formula E di JIS
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Ramaikan Pasar e-commerce,...
Ramaikan Pasar e-commerce, Market America Worldwide | SHOP.COM Resmi Masuk Indonesia
E-CD Bikin Pengisian...
E-CD Bikin Pengisian Dokumen Impor Barang oleh Penumpang Kian Mudah
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Waspada, Social Commerce...
Waspada, Social Commerce Bakal Digerus AI Commerce
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
44 menit yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
49 menit yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
2 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved