Pemerintah Masih Godok Aturan E-commerce

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:09 WIB
Pemerintah Masih Godok...
Pemerintah Masih Godok Aturan E-commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih menggodok aturan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Aturan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan level playing field antara usaha konvensional dengan digital.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, salah satu masalah yang dibahas adalah terkait penguatan sistem pada wilayah lintas batas atau cross border.

"Intinya kita ingin level playing field dari semua pihak dari pemain domestik, e-commerce, dan tradisional," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/72019).

Heru melanjutkan, pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pihak terkait, salah satunya masukan mengenai volume transaksi e-commerce. Di satu sisi, pemerintah harus memperhatikan produksi nasional. Namun di sisi lain, ada konsumen yang memerlukan produk yang berasal dari luar negeri.

"Tidak bisa dihindari bahwa beberapa diantara konsumen memerlukan produk luar negeri, namun pemerintah juga memperhatikan produk nasional. Bagaimana ini bisa seimbang antara kepentingan-kepentingan tadi," tuturnya.

Heru menambahkan, secara teknis bea cukai sudah memiliki sistem anti-splitting untuk mencegah praktik splitting dan undervaluation yang marak dilakukan dalam pengiriman barang e-commerce. Dalam aturan tersebut, barang yang masuk ke Indonesia di atas USD75 akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Ini untuk melindungi dalam negeri. Kalau dari sisi komunikasi atau koneksi antara sistem bea cukai dan platform berguna agar nanti tidak ada transaksi yang dilaporkan di bawah harga," jelasnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, selama ini besaran transaksi barang impor melalui e-commerce hanya 5% dari total keseluruhan transaksi e-commerce.

Meski begitu, transaksi barang impor harus dikontrol karena dikhawatirkan akan meningkat. "Ini kecenderungannya selalu meningkat dan tidak bisa dikontrol. Itu sebabnya kita harus buat rambu-rambunya," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petugas Bea Cukai Inspeksi...
Petugas Bea Cukai Inspeksi Tempat Penyimpanan Kargo Formula E di JIS
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Ramaikan Pasar e-commerce,...
Ramaikan Pasar e-commerce, Market America Worldwide | SHOP.COM Resmi Masuk Indonesia
E-CD Bikin Pengisian...
E-CD Bikin Pengisian Dokumen Impor Barang oleh Penumpang Kian Mudah
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Waspada, Social Commerce...
Waspada, Social Commerce Bakal Digerus AI Commerce
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
10 menit yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
46 menit yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
1 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
2 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
4 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
13 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved