E-CD Bikin Pengisian Dokumen Impor Barang oleh Penumpang Kian Mudah
Senin, 07 November 2022 - 19:58 WIB
loading...
E-CD jadi inovasi layanan Bea Cukai. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi tantangan teknologi dan derasnya arus informasi, Bea Cukai terus memperbaiki layanan dengan berbagai inovasi . Salah satunya, melalui layanan Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD, yaitu sebuah aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen Customs Declaration (BC 2.2).
Baca juga: Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari Customs Declaration sesuai PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Pelaksanaan E-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan KTT G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang,” imbuhnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Singkatnya, sebuah dokumen untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai. Pengisian Customs Declaration ini diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.
Baca juga: Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari Customs Declaration sesuai PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Pelaksanaan E-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan KTT G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang,” imbuhnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Singkatnya, sebuah dokumen untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai. Pengisian Customs Declaration ini diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.
Lihat Juga :