Kawasan Ekonomi Khusus Bagi Industri Penerbangan Sedang Dikaji Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenkeo) Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang diperuntukkan bagi industri pesawat terbang. Pembuatan KEK ini dilakukan sebagai upaya mengurangi biaya pemeliharaan maskapai penerbangan Indonesia yang kebanyakan masih di luar negeri.
"Ini memungkinkan dibuat apalagi ada rencana Lion Air Group dan Garuda Indonesia Group menyatukan fasilitas pemeliharaan pesawat mereka. Tadi Pak Rusdi (Bos Lion Air Group) menyampaikan sedang dijajaki kerja sama antar dua grup besar, Garuda dengan Lion Air mau disatukan fasilitas maintenance-nya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Selain itu, lanjut dia pemerintah juga menyediakan insentif fiskal untuk memudahkan perusahaan maskapai penerbangan, dimana salah satunya lewat pembebasan pajak impor suku cadang pesawat. Selain ini diketahui masih terdapat beban pajak untuk impor suku cadang.
"Dalam efisiensi itu enggak hanya insentif fiskal, langsung atau enggak langsung. Tapi disiapkan desain insentif kawasan khusus yang akan kurangi biaya dan dorong efisiensi di industri penerbangan," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah sedang merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait dengan KEK, dan PP insentif fiskal dan non fiskal di KEK. Revisi ini dipastikan bakal bisa menggairahkan industri maskapai penerbangan.
"Barang kali jasa maintenance pesawat sehingga jasa maintenance pesawat itu bisa kita bebaskan PPN-nya, sparepart atau komponen yang digunakan untuk maintenance semuanya," tandasnya.
"Ini memungkinkan dibuat apalagi ada rencana Lion Air Group dan Garuda Indonesia Group menyatukan fasilitas pemeliharaan pesawat mereka. Tadi Pak Rusdi (Bos Lion Air Group) menyampaikan sedang dijajaki kerja sama antar dua grup besar, Garuda dengan Lion Air mau disatukan fasilitas maintenance-nya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Selain itu, lanjut dia pemerintah juga menyediakan insentif fiskal untuk memudahkan perusahaan maskapai penerbangan, dimana salah satunya lewat pembebasan pajak impor suku cadang pesawat. Selain ini diketahui masih terdapat beban pajak untuk impor suku cadang.
"Dalam efisiensi itu enggak hanya insentif fiskal, langsung atau enggak langsung. Tapi disiapkan desain insentif kawasan khusus yang akan kurangi biaya dan dorong efisiensi di industri penerbangan," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah sedang merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait dengan KEK, dan PP insentif fiskal dan non fiskal di KEK. Revisi ini dipastikan bakal bisa menggairahkan industri maskapai penerbangan.
"Barang kali jasa maintenance pesawat sehingga jasa maintenance pesawat itu bisa kita bebaskan PPN-nya, sparepart atau komponen yang digunakan untuk maintenance semuanya," tandasnya.
(akr)