Sinergi Bea Cukai Sangatta dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur Musnahkan Barang Ilegal
A
A
A
SANGATTA - Dalam menjalankan tugas mulia dari negara berbagai tantangan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi Bea Cukai. Sehingga dibutuhkan semangat yang tinggi, konsistensi dan dukungan yang kuat dari berbagai kalangan.
Koordinasi dan dukungan yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya semakin memacu Bea Cukai untuk bekerja bersama-sama dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang bersih dan sehat guna peningkatan kesejahteraan rakyat.
Termasuk langkah Bea Cukai Sangatta menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta, pada Kamis (18/7/2019) ini dimusnahkan barang bukti hasil penangkapan aparat Kepolisian Polres Kutim, Lanal Sangatta, Dandim 0909 Sangatta, dan Bea Cukai Sangatta.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 124 kasus tindak pidana umum di antaranya berasal dari pelanggaran undang-undang narkotika, kesehatan, perjudian, perikanan, darurat, dan perlindungan anak.
Selain itu terdapat satu tindak pidana khusus yaitu berasal dari pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dimana terdapat 176.880 batang rokok ilegal yang ikut dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Sangatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto mengungkapkan melalui penindakan terhadap barang ilegal dan pemusnahan ini, Bea Cukai membuktikan kapabilitasnya sebagai instansi garda depan yang dapat diandalkan dalam pengawasan dan pelayanan.
"Dengan segenap kekuatan dan tenaga, kami memiliki optimisme dan agresivitas untuk semakin baik dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat guna memenuhi harapan dan memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat," ujarnya.
Koordinasi dan dukungan yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya semakin memacu Bea Cukai untuk bekerja bersama-sama dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang bersih dan sehat guna peningkatan kesejahteraan rakyat.
Termasuk langkah Bea Cukai Sangatta menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta, pada Kamis (18/7/2019) ini dimusnahkan barang bukti hasil penangkapan aparat Kepolisian Polres Kutim, Lanal Sangatta, Dandim 0909 Sangatta, dan Bea Cukai Sangatta.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 124 kasus tindak pidana umum di antaranya berasal dari pelanggaran undang-undang narkotika, kesehatan, perjudian, perikanan, darurat, dan perlindungan anak.
Selain itu terdapat satu tindak pidana khusus yaitu berasal dari pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dimana terdapat 176.880 batang rokok ilegal yang ikut dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Sangatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto mengungkapkan melalui penindakan terhadap barang ilegal dan pemusnahan ini, Bea Cukai membuktikan kapabilitasnya sebagai instansi garda depan yang dapat diandalkan dalam pengawasan dan pelayanan.
"Dengan segenap kekuatan dan tenaga, kami memiliki optimisme dan agresivitas untuk semakin baik dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat guna memenuhi harapan dan memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat," ujarnya.
(alf)