Inisiatif Gojek Soal Perlindungan Konsumen Harus Ditiru Aplikator Lain

Rabu, 24 Juli 2019 - 18:54 WIB
Inisiatif Gojek Soal Perlindungan Konsumen Harus Ditiru Aplikator Lain
Inisiatif Gojek Soal Perlindungan Konsumen Harus Ditiru Aplikator Lain
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap inisiatif aplikator transportasi daring (online) yang dilakukan Gojek Indonesia patut ditiru oleh aplikator penyedia jasa transportasi lainnya. Dimana karya anak bangsa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) memprioritaskan aspek keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanannya.

“Penandatanganan MoU hari ini diharapkan memberikan jaminan kepastian hak konsumen agar transportasi online bisa semakin memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Kepala BPKN Adriansyah Parman saat penandatanganan nota kepahaman (MoU) antara Gojek Indonesia dan PT Jasa Raharja.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa inisiatif Gojek ini tentunya turut mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen sehingga diharapkan dapat turut menciptakan praktik bisnis yang baik. "Dengan mengutamakan perlindungan konsumen ini, diharapkan juga akan timbul trust antara konsumen terhadap penyedia layanan transportasi dan ini berdampak baik bagi kegiatan ekonomi kita ke depannya," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bahwa fokus Gojek untuk mengedepankan keamanan dan keselamatan pengguna layanannya patut diacungi jempol karena sejalan dengan harapan pemerintah. Co-Founder Gojek Indonesia Kevin Aluwi menjelaskan, bahwa Gojek memiliki tiga pilar inisiatif keamanan konsumen.

“Perlindungan asuransi adalah salah satu bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan Gojek, yaitu terdiri dari pencegahan, perlindungan dan penanganan yang sigap dan responsif. Ini juga sejalan dengan komitmen jangka panjang Gojek untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna serta sesuai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus,” jelasnya.

Fokus dari upaya pencegahan yang dilakukan Gojek lebih kepada tindakan untuk meminimalisir risiko yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya pencegahan ini dimulai sejak rekrutmen mitra hingga melakukan berbagai pelatihan terkait keselamatan berkendara, pencegahan kekerasan seksual dan pengetahuan tentang pertolongan pertama pada kecelakaan.

Sementara itu, upaya perlindungan salah satunya dijalankan dengan memberikan perlindungan asuransi untuk menciptakan rasa tenang dan nyaman saat mengakses layanan Gojek yang dikenal menjadi jembatan ekonomi bangsa ini. Perlindungan asuransi diberikan kepada pengguna layanan Go-Car bekerja sama dengan Jasa Raharja sedangkan pengguna layanan Go-Ride dilindungi oleh asuransi Allianz yang didukung oleh Pasar Polis.

Selain itu, Gojek juga telah mengembangkan fitur keamanan pada aplikasi, antara lain Tombol Darurat dan Bagikan Perjalanan, berbagai bentuk tindakan darurat dapat dilaporkan dengan cepat sehingga dapat direspon dengan cepat pula. Kemudian yang termutakhir adalah fitur pengingat bagi mitra pengemudi Go-Car untuk beristirahat.

Untuk penanganan yang sigap dan responsif, Gojek menyiagakan unit darurat khusus selama 24 jam. Unit darurat khusus yang tersedia di Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta dan Makassar bahkan telah terintegrasi dengan layanan ambulans Gojek sehingga dapat diberikan pertolongan medis awal.

“Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8534 seconds (0.1#10.140)