Untuk Kedua Kalinya Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Daun Khat Ethiopia

Kamis, 25 Juli 2019 - 12:10 WIB
Untuk Kedua Kalinya...
Untuk Kedua Kalinya Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Daun Khat Ethiopia
A A A
KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu gagalkan penyelundupan daun khat (catha edulis) seberat 10,6 kg yang dikirim dari Ethiopia ke Sumatera Utara melalui PT Pos Indonesia. Paket tersebut diberitahukan sebagai daun kering di dalam dua kardus dengan berat masing-masing 5,3 kg ditujukan untuk warga Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di tempat penampungan untuk para imigran di bawah pengawasan badang pengungsi PBB (UNHCR).

Pengungkapan kasus ini, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro, bermula dari adanya informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dan kecurigaan hasil pindai mesin x-ray terhadap paket barang kiriman yang dibungkus plastik kado berwarna merah muda tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama unit Bea Cukai Kualanamu bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Soekarno Hatta. Tim bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti pada tanggal 18 Juli 2019 dengan melakukan control delivery ke penerima barang.

“Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri tetapi sebuah proses panjang yang berhasil karena adanya sinergi yang luar biasa baik di internal Bea Cukai, Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pos,” jelasnya dalam konferensi pers bersama pada Selasa (23/07/2019) di Bea Cukai Kualanamu.

Ia menambahkan, fenomena ini tidak terlalu jauh jangka waktunya dari penangkapan yang lalu, “menurut kami, patut diduga ini merupakan suatu modus dengan bertransit di Indonesia khususnya Sumatera Utara.”

Sebelumnya pada Mei lalu seorang warga Tanjungbalai berinisial HAS (46) ditangkap karena menerima daun khat yang juga berasal dari Ethiopia. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandi menegaskan bahwa dua penangkapan ini bermodus yang sama dengan terlebih dahulu transit di Sumatera Utara sebelum dikirim ke tujuan tertentu berikutnya. Frenky menambahkan saat ini Satuan Tugas (Satgas) Interdiksi yang terdiri dari Kepolisian, BNN, Bea Cukai, Pelabuhan Udara dan Laut dan instansi lainnya saat ini berupaya untuk mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
18 menit yang lalu
Rupiah Semringah Sambut...
Rupiah Semringah Sambut Akhir Pekan, Menjauh dari Level Rp18 Ribu per Dolar AS
47 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
1 jam yang lalu
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Gaya Kalcer, Konsumsi BBM Diklaim Capai 60 Km per Liter
1 jam yang lalu
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
1 jam yang lalu
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
1 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved