Tahun Ini, OJK Targetkan Buka 100 Bank Wakaf Mikro
A
A
A
BANYUWANGI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembukaan Bank Wakaf Mikro khususnya di pedesaan. Program Bank Wakaf Mikro diyakini dapat mengurangi rentenir di pedesaan.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan, mengatakan kehadiran Bank Wakaf Mikro memberikan akses keuangan baru yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan. Untuk itu, Suparlan menerangkan OJK menargetkan membuka 100 Bank Wakaf Mikro di tahun 2019.
"Bank Wakaf Mikro ini kami luncurkan tahun 2017, Desember sudah ada 20 unit. Saat ini sudah ada 51 unit. Targetnya tahun 2019 bisa menjadi 100 unit kalau dana sosialnya terkumpul," ujar Suparlan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).
Dia mengatakan saat ini penyebaran Bank Wakaf Mikro masih terpusat di Jawa. Sedangkan di beberapa wilayah Indonesia lainnya, penyebarannya masih sedikit.
"Nanti kami tingkatkan penyebarannya di Serang Banten, Lampung, Sumatra Barat. Ini masih dalam proses badan hukum, mudah-mudahan bulan ini bisa terbit. Kami ingin menyiapkan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar pesantren, dan untuk memberantas rentenir," jelasnya.
Sebagai informasi, skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp1 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Pembiayaan itu bisa dicicil oleh nasabah selama 52 minggu dengan jumlah cicilan per minggu hanya Rp20.000.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan, mengatakan kehadiran Bank Wakaf Mikro memberikan akses keuangan baru yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan. Untuk itu, Suparlan menerangkan OJK menargetkan membuka 100 Bank Wakaf Mikro di tahun 2019.
"Bank Wakaf Mikro ini kami luncurkan tahun 2017, Desember sudah ada 20 unit. Saat ini sudah ada 51 unit. Targetnya tahun 2019 bisa menjadi 100 unit kalau dana sosialnya terkumpul," ujar Suparlan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).
Dia mengatakan saat ini penyebaran Bank Wakaf Mikro masih terpusat di Jawa. Sedangkan di beberapa wilayah Indonesia lainnya, penyebarannya masih sedikit.
"Nanti kami tingkatkan penyebarannya di Serang Banten, Lampung, Sumatra Barat. Ini masih dalam proses badan hukum, mudah-mudahan bulan ini bisa terbit. Kami ingin menyiapkan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar pesantren, dan untuk memberantas rentenir," jelasnya.
Sebagai informasi, skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp1 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Pembiayaan itu bisa dicicil oleh nasabah selama 52 minggu dengan jumlah cicilan per minggu hanya Rp20.000.
(ven)