Kemenhub Samakan Standar Penanganan Lingkungan Laut

Senin, 29 Juli 2019 - 18:01 WIB
Kemenhub Samakan Standar...
Kemenhub Samakan Standar Penanganan Lingkungan Laut
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator angkutan laut menyamaratakan standar penanganan lingkungan yang berkaitan dengan pengoperasian kapal-kapal di dalam negeri. Dalam rangka menyamakan persepsi mengenai standar tersebut pemerintah terlebih dahulu menyesuaikan produk hukum maupun kebijakan di berbagai sektor yang berkaitan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti mengatakan, perlu pemahaman lebih jelas mengenai undang-undang dan peraturan, kebijakan, dan reformasi internal terkait implementasi penanganan lingkungan kapal-kapal di laut berdasarkan konvensi perlindungan maritim International Maritime Organization (IMO).

"Ini akan menjadi fokus Indonesia pada Marine Environment Protection of South East Asia Seas (MEPSEAS) yang didukung oleh IMO, terkait pencemaran dari sampah kapal," kata Umuyatun Hayati, seusai membuka pelatihan mengenai wajib hukum, kebijakan dan reformasi internal di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Hayati menjelaskan bahwa IMO melalui Integrated Technical Cooperation Program membantu negara-negara anggotanya untuk melakukan percepatan proses internalisasi konvensi tersebut ke dalam aturan dan instrumen nasional di masing-masing negara.

"Setelah Indonesia meratifikasi sebuah konvensi internasional dan menjadi party terhadap konvensi tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan internalisasi konvensi tersebut di dalam aturan nasionalnya," ujarnya.

Sementara, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono mengatakan bahwa Indonesia bersama Filipina, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Vietnam, yang tergabung dalam MEPSEAS telah menyelenggarakan project dimaksud untuk 4 tahun periode 2018-2021.
Project tersebut meliputi penanganan limbah air kapal, cat kapal serta penanganan lain yang berkaitan dengan potensi pencemaran lingkungan dari kapal-kapal yang beroperasi di luar negeri.

"Di Level Nasional, STIP sebagai National Training Institute yang telah diusulkan kepada IMO akan menjadi institusi pelaksanaan program-program pelatihan khusus yang menjadi cakupan MEPSEAS project, khususnya untuk implementasi 2 konvensi yaitu Ballast Water Management (penanganan air bersih kapal) Convention dan Anti Fouling System (pengelolaan sampah kapal) Convention," kata Capt. Sudiono.
Sejak ratifikasi Konvensi Sistem Anti Fouling 2014 dan konvensi Pengelolaan Air Ballast masing-masing pada 2014 dan 2015, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana. Namun, peraturan tersebut belum diterapkan secara efektif.
Capt. Sudiono menegaskan, Indonesia berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan instrumen IMO terkait perlindungan lingkungan laut. Menurutnya, melalui keterlibatan aktif dalam Proyek Perlindungan Lingkungan Laut Asia Tenggara atau MEPSEAS ini, diharapkan dapat mengimplementasikan konvensi yang diratifikasi secara penuh dan efektif.

Pada kesempatan yang sama, Konsultan IMO Guillame Drille mengatakan, pihaknya akan membantu pemerintah Indonesia sepenuhnya agar mampu mengimplementasikan secara efektif berbagai konvensi yang telah diratifikasi, terutama yang terkait dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim seperti implementasi Konvensi Sistem Anti Fouling dan konvensi Pengelolaan Air Ballast.

"Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Sistem Anti Fouling dan konvensi Pengelolaan Air Ballast sejak tahun 2014 dan 2015. Melalui training ini, kami akan memberi dukungan dan membantu secara penuh bagaimana cara mengimplementasikannya dengan baik," pungkas Guillame.

Sebagai informasi, di negara-negara Eropa aturan soal sampah laut dan pencemaran dari kapal yang beroperasi sudah berjalan efektif dan ketat diterapkan. Kapal asing yang masuk ke suatu negara Eropa misalnya, tidak dibolehkan membuang sampah maupun air buangan ke negara tersebut jika tidak sesuai standar dan pengelolaan yang disepakati.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3372 seconds (0.1#10.140)