UU Jaminan Produk Halal Ancam Industri hingga UMKM

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:02 WIB
UU Jaminan Produk Halal...
UU Jaminan Produk Halal Ancam Industri hingga UMKM
A A A
JAKARTA - Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019 masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Persiapan aturan tersebut dinilai dapat mengancam pelaku industri hingga usaha mikro kecil dan menengaj (UMKM).

sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah terbit sebagai komitmen Pemerintah dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Mandatori sertifikasi halal sesuai Pasal 67 ayat (1) akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, UU JPH memang mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk pada 17 Oktober 2019 atau setelah lima tahun aturan itu diresmikan. Namun, kata dia, persiapan menuju mandatori jaminan produk halal tersebut masih mengkhawatirkan banyak pihak.

Menurut dia, dulu banyak pihak yang keberatan saat harmonisasi karena butuh pentahapan. Ada beberapa industri yang menurutnya akan paling terdampak yaitu obat-obatan, makanan minuman, kosmetika, dan rekayasa genetika.

"Industri farmasi dan obat-obatan yang paling berat karena mereka butuh waktu setelah dilakukan sertifikasi hingga dapat dikonsumsi manusia. Dampaknya nanti tidak akan ada obat bagi yang sakit," ujar Ikhsan di Jakarta, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan dari beberapa industri ada yang paling keberatan yaitu industri farmasi dan obat. Mereka keberatan karena butuh riset, uji klinis, hingga uji ke manusia sebelum dapat dikonsumsi. "Seharusnya pemerintah sejak diprotes tahun 2015 lalu memberikan pentahapan untuk beberapa industri. Mungkin untuk makanan dan minuman bisa cepat beradaptasi namun berbeda dengan farmasi," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, tidak memberikan timeline untuk peringatan. Sementara orang sakit tetap memerlukan obat dalam waktu cepat. "Risikonya ada ketentuan pidana yang tidak menjaga kehalalan produk diancam empat tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Bisa saja mereka tidak produksi," ujar Ikhsan.

Dia menambahkan, pelaku industri besar dan kecil seharusnya tidak dipungut biaya dalam mengurus sertifikasi halal. Sebab, menurutnya sertifikasi halal tidak menjadi objek penerimaan negara. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi terkait sertifikasi halal bagi setiap UMKM.

"Sesuai dengan undang-undang JPH dalam konsiderannya, itu kewajiban negara. Tidak perlu repot membayar, gratis. Tentu akan memberatkan pedagang kecil kue atau mie kocok wajib bayar Rp1 juta hanya untuk sertifikasi," cetusnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebijakan Kemasan Rokok...
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Jadi Masalah Pengawasan Produk Ilegal
Pemerintah Komitmen...
Pemerintah Komitmen Jadikan RI Basis Industri Halal Dunia
Berambisi Jadi Produsen...
Berambisi Jadi Produsen Terbesar Produk Halal Dunia, Pemerintah Siapkan Ini
Minta Pemerintah Cabut...
Minta Pemerintah Cabut Monopoli Fatwa Halal, LPOI Sampaikan 5 Pernyataan Sikap
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
2024 Thailand Halal...
2024 Thailand Halal Product Business Matching: Jembatan Pasar Halal Indonesia dan Thailand
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved