Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Serahkan 130 Ton Miras ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara konsisten dan berkelanjutan terus mengawasi terhadap kegiatan peredaran minuman keras/miras ilegal. Hal ini selaras dengan kampanye 'Stop Miras Ilegal' yang terus digaungkan kepada masyarakat.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pelanggaran yang dilakukan berupa Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tersangka berinisial SH, pada Kamis (25/7/2019).
“Kasus ini merupakan kasus ke lima di tahun 2019 yang telah diselesaikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019). Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut senilai 2 milyar rupiah, dengan barang bukti yang disita yaitu 130 ton miras jenis CIU, 1 buah truk dan uang tunai senilai Rp4 miliar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami akan selalu berusaha dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari barang-barang berbahaya dan penerimaan negara dapat optimal,” pungkas Decy.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pelanggaran yang dilakukan berupa Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tersangka berinisial SH, pada Kamis (25/7/2019).
“Kasus ini merupakan kasus ke lima di tahun 2019 yang telah diselesaikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019). Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut senilai 2 milyar rupiah, dengan barang bukti yang disita yaitu 130 ton miras jenis CIU, 1 buah truk dan uang tunai senilai Rp4 miliar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami akan selalu berusaha dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari barang-barang berbahaya dan penerimaan negara dapat optimal,” pungkas Decy.
(akn)