Sarinah Bantah Memiliki Bidang Usaha Pinjam Meminjam

Kamis, 01 Agustus 2019 - 14:28 WIB
Sarinah Bantah Memiliki...
Sarinah Bantah Memiliki Bidang Usaha Pinjam Meminjam
A A A
JAKARTA - PT Sarinah (Persero) membantah bahwa plikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) merupakan unit usaha perusahaan.

General Manager of Corporate Secretary Sarinah, Haslinda Sarinah Triekasari, mengatakan perseroan tidak memiliki kegiatan usaha dibidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech lending).

"Sehubungan dengan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store), bersama ini kami sampaikan aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah. Dan kami tidak pernah terlibat atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

PT Sarinah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang ritel, perdagangan dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Sarinah memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store yang berlokasi di Jl. M. H. Thamrin No.11, Jakarta Pusat 10350.

"Kami telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan atau kegiatan usaha PT Sarinah saat ini maupun dikemudian hari," terangnya, Kamis (1/8/2019).

Perseroan juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di OJK, untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut.

"Terkait dengan beberapa penjelasan yang telah kami uraikan di atas, maka semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
1 jam yang lalu
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
1 jam yang lalu
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
2 jam yang lalu
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
2 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved