Sarinah Bantah Memiliki Bidang Usaha Pinjam Meminjam

Kamis, 01 Agustus 2019 - 14:28 WIB
Sarinah Bantah Memiliki Bidang Usaha Pinjam Meminjam
Sarinah Bantah Memiliki Bidang Usaha Pinjam Meminjam
A A A
JAKARTA - PT Sarinah (Persero) membantah bahwa plikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) merupakan unit usaha perusahaan.

General Manager of Corporate Secretary Sarinah, Haslinda Sarinah Triekasari, mengatakan perseroan tidak memiliki kegiatan usaha dibidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech lending).

"Sehubungan dengan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store), bersama ini kami sampaikan aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah. Dan kami tidak pernah terlibat atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

PT Sarinah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang ritel, perdagangan dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Sarinah memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store yang berlokasi di Jl. M. H. Thamrin No.11, Jakarta Pusat 10350.

"Kami telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan atau kegiatan usaha PT Sarinah saat ini maupun dikemudian hari," terangnya, Kamis (1/8/2019).

Perseroan juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di OJK, untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut.

"Terkait dengan beberapa penjelasan yang telah kami uraikan di atas, maka semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3527 seconds (0.1#10.140)