Sarinah Bantah Memiliki Bidang Usaha Pinjam Meminjam

Kamis, 01 Agustus 2019 - 14:28 WIB
Sarinah Bantah Memiliki...
Sarinah Bantah Memiliki Bidang Usaha Pinjam Meminjam
A A A
JAKARTA - PT Sarinah (Persero) membantah bahwa plikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) merupakan unit usaha perusahaan.

General Manager of Corporate Secretary Sarinah, Haslinda Sarinah Triekasari, mengatakan perseroan tidak memiliki kegiatan usaha dibidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech lending).

"Sehubungan dengan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store), bersama ini kami sampaikan aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah. Dan kami tidak pernah terlibat atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

PT Sarinah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang ritel, perdagangan dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Sarinah memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store yang berlokasi di Jl. M. H. Thamrin No.11, Jakarta Pusat 10350.

"Kami telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan atau kegiatan usaha PT Sarinah saat ini maupun dikemudian hari," terangnya, Kamis (1/8/2019).

Perseroan juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di OJK, untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut.

"Terkait dengan beberapa penjelasan yang telah kami uraikan di atas, maka semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
27 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
33 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
48 menit yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
50 menit yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
54 menit yang lalu
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
55 menit yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved