Segera Diwajibkan, Begini Cara Mendapatkan Kartu Tani

Kamis, 01 Agustus 2019 - 15:56 WIB
Segera Diwajibkan, Begini...
Segera Diwajibkan, Begini Cara Mendapatkan Kartu Tani
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian segera mewajibkan Kartu Tani mulai tahun 2020 besok. Kartu Tani ini nantinya difungsikan untuk segala keperluan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dan bantuan lainnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani. Seperti bisa membeli pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih mudah mendapatkan kredit usaha dari bank.

"Tetapi tidak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (1/8/2019).

Persyaratan mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).

"Verifikasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengupload data petani ke dalam SINPI," papar Sarwo Edhy.

Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Agar setelah Kartu Tani terbit, petani hadir ke bank yang ditunjuk, BRI atau Mandiri Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan.

"Dalam proses ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

"Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Petani bisa mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen. Petani membawa Kartu Tani datang ke off taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, off taker menimbang hasil panen.

"Kemudian hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani. Di HP petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)