Kemenhub Revisi Besaran Tarif Uji Rancang Bangun dari Karoseri

Kamis, 01 Agustus 2019 - 20:08 WIB
Kemenhub Revisi Besaran Tarif Uji Rancang Bangun dari Karoseri
Kemenhub Revisi Besaran Tarif Uji Rancang Bangun dari Karoseri
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menormalisasi aturan mengenai besaran tarif uji rancang bangun/Karoseri yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. PP Nomor 15 Tahun 2016 merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif sekarang diakuinya membebani pengusaha karoseri yang mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM).

“Sudah kami sudah normalisasi aturan ini dan sedang berproses. Saya juga kaget dasar perhitungannya apa karena memang kita akui cukup besar sekali,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (1/8/2019)

Dia menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut sudah berproses ke bagian hukum sehingga diharapkan revisinya bisa segera dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau nggak salah akan turun dari setengahnya. Dari sebelumnya sekitar Rp30-40 juta menjadi Rp15 juta. Kita tunggu saja, yang jelas sudah lama kami ajukan juga untuk direvisi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, peran karoseri di dalam negeri sangat dibutuhkan, mengingat kebutuhan angkutan yang besar. Meski begitu, dia berharap pihak karoseri juga taat pada aturan terutama yang berkaitan dengan besaran dimensi rancang bangun yang sesuai sehingga tidak over capacity dan over dimensi.

Sebelumnya, pengusaha karoseri yang tergabung dalam Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta pemerintah merevisi besaran tarif uji rancang bangun yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif sekarang dinilai sangat membebani pengusaha karoseri yang mayoritas UKM.

Ketua DPD Askarindo DKI Jakarta dan Jabar Parluhutan Simanjuntak mengatakan, salah satu persoalan yang saat ini dihadapi pengusaha karoseri adalah besarnya tarif uji rancang bangun.

“Kenaikannya luar biasa. Di mana untuk satu SRUT (sertifikat registrasi uji tipe) naik signifikan. Untuk kendaraan barang dan khusus dari Rp125.000 menjadi Rp35 juta atau naik sebesar 27.900%. Sementara untuk SRUT kendaraan penumpang dari Rp150.000 menjadi Rp40 juta," ujarnya, belum lama ini.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3188 seconds (0.1#10.140)