Kemenhub Revisi Besaran Tarif Uji Rancang Bangun dari Karoseri

Kamis, 01 Agustus 2019 - 20:08 WIB
Kemenhub Revisi Besaran...
Kemenhub Revisi Besaran Tarif Uji Rancang Bangun dari Karoseri
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menormalisasi aturan mengenai besaran tarif uji rancang bangun/Karoseri yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. PP Nomor 15 Tahun 2016 merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif sekarang diakuinya membebani pengusaha karoseri yang mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM).

“Sudah kami sudah normalisasi aturan ini dan sedang berproses. Saya juga kaget dasar perhitungannya apa karena memang kita akui cukup besar sekali,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (1/8/2019)

Dia menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut sudah berproses ke bagian hukum sehingga diharapkan revisinya bisa segera dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau nggak salah akan turun dari setengahnya. Dari sebelumnya sekitar Rp30-40 juta menjadi Rp15 juta. Kita tunggu saja, yang jelas sudah lama kami ajukan juga untuk direvisi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, peran karoseri di dalam negeri sangat dibutuhkan, mengingat kebutuhan angkutan yang besar. Meski begitu, dia berharap pihak karoseri juga taat pada aturan terutama yang berkaitan dengan besaran dimensi rancang bangun yang sesuai sehingga tidak over capacity dan over dimensi.

Sebelumnya, pengusaha karoseri yang tergabung dalam Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta pemerintah merevisi besaran tarif uji rancang bangun yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif sekarang dinilai sangat membebani pengusaha karoseri yang mayoritas UKM.

Ketua DPD Askarindo DKI Jakarta dan Jabar Parluhutan Simanjuntak mengatakan, salah satu persoalan yang saat ini dihadapi pengusaha karoseri adalah besarnya tarif uji rancang bangun.

“Kenaikannya luar biasa. Di mana untuk satu SRUT (sertifikat registrasi uji tipe) naik signifikan. Untuk kendaraan barang dan khusus dari Rp125.000 menjadi Rp35 juta atau naik sebesar 27.900%. Sementara untuk SRUT kendaraan penumpang dari Rp150.000 menjadi Rp40 juta," ujarnya, belum lama ini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
28 menit yang lalu
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
53 menit yang lalu
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
1 jam yang lalu
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
1 jam yang lalu
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
1 jam yang lalu
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
2 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved