Ini Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 15:17 WIB
Ini Aksi Bea Cukai Gempur...
Ini Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Guna mewujudkan komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal menuju target 3% di tahun 2019, Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya di berbagai daerah. Kali ini, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.

Pada 30 Juli 2019, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan di wilayah Jepara. “Dari bangunan pertama yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 180.450 batang, 28kg etiket, dan 4 buah alat pemanas,” ungkap Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Imam menambahkan, di lokasi kedua petugas juga berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. “Di bangunan kedua, kami menemukan 13 karung TIS tanpa dilengkapi dokumen cukai dengan berat total 445kg, 159kg filter, dan 152kg etiket.”, jelas Iman.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp91.861.354,00. Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp153.496.750,00, diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. “Dalam operasi ini, Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan Satuan Kerja di bawahnya telah berhasil melakukan penindakan terhadap 164.153 batang rokok, 59.961 gram Tembakau Iris, 4,54 liter Liquid Vape dan 3.646,1 liter MMEA dengan berbagai merek dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang Cukai. Dengan hasil penindakan tersebut, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 88.993.882,” ungkap Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.

Selain melakukan peniindakan petugas bea cukai juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada pelaku pasar, pelaku usaha dan masyarakat umum dengan menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan antara barang kena cukai yang resmi dengan ilegal.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
5 jam yang lalu
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
6 jam yang lalu
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
6 jam yang lalu
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
7 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
7 jam yang lalu
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved