Menteri Basuki: Peningkatan Pelayanan Jalan Tol Jangan Demi Penyesuaian Tarif

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 23:12 WIB
Menteri Basuki: Peningkatan...
Menteri Basuki: Peningkatan Pelayanan Jalan Tol Jangan Demi Penyesuaian Tarif
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta agar dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan permintaan masyarakat yang semakin tinggi.

“Hari ini kita menyepakati kerja sama untuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik. Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” ujar Basuki dalam acara diskusi bertajuk Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan.

Hadir dalam diskusi tersebut para pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian PUPR, para direksi dari sejumlah BUJT, perwakilan asosiasi pengelola TIP, Tokoh Arsitek Indonesia Johan Silas, Sosiolog Imam B. Prasodjo, dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dengan Moderator Ellen Tangkudung dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Rest area merupakan bagian dari standar pelayanan jalan tol yang perlu dikelola secara profesional, karena sangat penting dalam mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan tol. Keberadaan rest area saat ini telah menjadi perhatian luas publik dan tuntutan atas kualitas pelayanan rest area terus meningkat terutama pada masa hari libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Lebih lanjut Ia juga telah mengeluarkan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Dalam Permen tersebut telah diatur diantaranya fasilitas yang harus tersedia di TIP yang terbagi menjadi tiga tipe yakni TIP tipe A, tipe B, dan tipe C.

Untuk TIP tipe A atau tipe tertinggi, misalnya harus tersedia paling sedikit fasilitas SPBU, ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mushola, warung atau kios, minimarket, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir. TIP juga harus dilengkapi fasilitas untuk kemudahan penyandang disabilitas.

Basuki menyatakan kehadiran rest area terutama di jalan tol yang baru, selain berfungsi untuk tempat singgah pengendara, juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal, melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal.

“Rest area harus memenuhi fungsi pokoknya sebagai tempat istirahat dengan dilengkapi fasilitas seperti toilet, mushola dan tempat makan. Selain itu terdapat stasiun pengisian bahan bakar umum. Tingkat pelayanannya akan terus kami evaluasi bersama dengan melibatkan BUJT dan asosiasi pengelola rest area,” tambahnya.

Sambung dia menuturkan pada tahun ini Kementerian PUPR akan melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan dan TIP di seluruh ruas jalan tol. Saat ini di Trans Jawa terdapat 78 unit rest area yang terdiri dari 56 unit sudah beroperasi dan 22 unit tahap konstruksi. Sedangkan di Trans Sumatera berjumlah 18 unit rest area.

“Ini yang masih perlu ditata agar lebih baik dan berkelanjutan. Hasil penilaian akan diumumkan pada acara Peringatan Hari Bakti PU pada tanggal 3 Desember 2019,” lanjut Basuki.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan kualitas layanan TIP secara menyeluruh harus mampu memberikan kenyamanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas untuk kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.

Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia Desi Arryani mengakui bahwa untuk melakukan perombakan TIP pada ruas jalan tol yang sudah sejak lama dibangun memang tidak mudah. Menurutnya saat jalan tol tersebut dibangun, pelayanan rest area belum diatur lebih rinci pengaturannya serta belum mengakomodir kebutuhan yang semakin berkembang pada saat ini, seperti dalam hal pemenuhan kesetaraan gender.

“Untuk rest area yang baru sudah lebih teratur, sementara rest area yang sudah ada sebelumnya membutuhkan waktu untuk peningkatan kualitas layanannya,” ujar Desi Arryani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Konektivitas Kawasan...
Konektivitas Kawasan Strategis Metropolitan, Tol Desari Akan Tembus Tol BORR
PUPR Tawarkan Investasi...
PUPR Tawarkan Investasi 6 Proyek Jalan Tol dan Jembatan Senilai Rp80,84 T
Jalani Uji Laik Fungsi,...
Jalani Uji Laik Fungsi, Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1a Ditarget Selesai Akhir 2020
Hal-hal yang Harus Diperhatikan...
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Melintasi Jalan Tol Fungsional
Ini Dua Ruas Jalan Tol...
Ini Dua Ruas Jalan Tol yang Siap Dioperasikan Pemerintah
Panjang Tol di Indonesia...
Panjang Tol di Indonesia Dua Kali Lebih Anyer-Panarukan Zaman Daendels
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
1 jam yang lalu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
2 jam yang lalu
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
3 jam yang lalu
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
4 jam yang lalu
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
5 jam yang lalu
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
6 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved