Apindo Minta Ganti Rugi Pemadaman Listrik Tidak Berbelit-belit

Senin, 05 Agustus 2019 - 20:22 WIB
Apindo Minta Ganti Rugi Pemadaman Listrik Tidak Berbelit-belit
Apindo Minta Ganti Rugi Pemadaman Listrik Tidak Berbelit-belit
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) berjanji akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik massal akibat terputusnya jaringan transmisi SUTT Ungaran-Pemalang 500 kilovolt (kV).

Komitmen PLN itu disambut oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang turut dirugikan atas kejadian pemadaman massal tersebut. Namun, asosiasi pengusaha pimpinan Hariyadi Sukamdani ini meminta prosedur kompensasi biaya alias ganti rugi dari PLN tidak berbelit-belit.

"Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit sehingga benar benar dapat dilaksanakan," ujar Hariyadi di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Apindo juga menilai bahwa kejadian tersebut memberikan peringatan kepada pemerintah untuk menimbang ulang kebijakan-kebijakan yang memberatkan dunia usaha terkait cadangan sumber daya listrik atas kejadian emergency tersebut.

Hariyadi mencontohkan, saat ini kepemilikan genset untuk cadangan listrik untuk produksi jika terjadi emergency dikenakan beban biaya berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) meskipun sumbernya bukan dari PLN.

"Termasuk di dalamnya penggunaan genset oleh pemerintah daerah," sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, pemilikan genset sebagai cadangan tersubut dipersyaratkan dilengkapi dengan sertifikat laik operasi (SIO) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelistrikan yang memberatkan bahkan dilengkapi sanksi pidana jika tidak memiliki SLO.

"Hal itu semestinya tidak dibebankan ke pembeli atau pengguna namun di lini produksi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas kejadian padamnya listrik mulai Minggu (4/8/2019) siang, PLN akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27/2017 tentang pengurangan tagihan listrik Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman.

“Kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturan Permen ESDM dan PLN komitmen melakukan hal tersebut,” ujar Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2019) pagi.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4517 seconds (0.1#10.140)