Penggabungan SKM dan SPM Akan Tingkatkan Penerimaan Cukai

Senin, 05 Agustus 2019 - 21:41 WIB
Penggabungan SKM dan...
Penggabungan SKM dan SPM Akan Tingkatkan Penerimaan Cukai
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera merealisasikan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang. Hal ini untuk mencegah adanya celah tarif cukai rendah yang dinikmati pabrikan besar asing.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan penggabungan SKM dan SPM juga akan mengoptimalkan penerimaan cukai.

"Dengan penggabungan ini maka pabrikan yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas 3 miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Selama ini, kata dia, banyak pabrikan asing yang menentang penggabungan batasan produksi karena membayar cukai yang lebih rendah. "Yang protes kebanyakan mereka yang diuntungkan dari kebijakan saat ini. Dengan membayar cukai lebih murah namun tidak banyak menyerap tenaga kerja," kata Abdillah.

Sementara, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susanto, mendorong pemerintah untuk mempercepat penggabungan batasan produksi SKM dan SPM. Alasannya, hingga saat ini pabrikan rokok besar asing masih menikmati tarif cukai murah.

Tarif cukai di segmen SPM, dicontohkan Heri, memiliki ketimpangan sehingga menekan pabrikan kecil dan usaha kecil menengah (UKM). Dia mencontohkan, pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp625 per batang.

Namun untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia, memakai tarif Rp370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1. "Formasi melihat bahwa ini ada ketimpangan karena pasar kita (industri kecil) juga menggunakan tarif Rp370 per batang. Sama tarifnya, kita (industri kecil) kalah karena mereka raksasa," tegasnya.

Dia mengungkapkan, tak hanya Mevius, produk SPM milik perusahaan besar asing lainnya turut menikmati tarif murah. Lucky Strike dan Dunhill yang diproduksi oleh Bentoel Grup atau British American Tobacco serta Esse Blue yang dibuat oleh Korean Tobacco Group Indonesia juga menggunakan tarif Rp370 per batang. "Itu juga perusahaan asing dan golongan besar. Perusahaannya multinasional bermodal kuat," paparnya.

Permasalahan tarif murah juga terjadi di segmen SKM. Dia mencontohkan, A Mild produksi HM Sampoerna, Djarum Super, dan Gudang Garam Surya yang masuk dalam golongan I, menggunakan tarif Rp590 per batang. Namun produk SKM milik Korean Tobacco, Esse Mild, memakai tarif golongan 2 sebesar Rp385 per batang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2435 seconds (0.1#10.140)