Dampak Fenomena Downtrading terhadap Penerimaan Negara

Minggu, 13 Agustus 2023 - 15:48 WIB
loading...
Dampak Fenomena Downtrading...
Kebijakan cukai rokok saat ini dinilai bisa berdampak pada penerimaan negara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peralihan konsumsi dari rokok golongan 1 yang mahal ke rokok yang lebih murah (downtrading) dipercaya akan merugikan penerimaan negara dan program pengendalian konsumsi. Downtrading telah terbukti menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sepanjang setengah tahun pertama 2023 dan menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok.



Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di semester 1-2023, turun 12,61% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Peralihan konsumsi telah berimbas pada penurunan jumlah produksi rokok golongan I, terutama segmen rokok mesin baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) yang cukainya lebih tinggi. Sebaliknya, produksi rokok golongan II dan III yang cukainya lebih rendah meningkat.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta Mukhaer Pakkana menegaskan, downtrading akan terus menggerus penerimaan negara karena jarak tarif cukai rokok yang lebar dan strukturnya yang berlapis. Perpindahan konsumsi, kata dia, bisa mengarah pada maraknya peredaran rokok murah dari golongan dengan tarif CHT yang lebih rendah.

"Adanya sistem cukai yang berlapis mengakibatkan kenaikan tarif yang berbeda pada tiap jenis dan golongan rokok. Kesenjangan jarak menjadikan peralihan konsumsi dari golongan I ke golongan II semakin marak. Dan tentunya dengan adanya perpindahan konsumsi rokok ke golongan dengan tarif CHT lebih kecil, penerimaan negara akan berkurang," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Saat ini selisih tarif dan harga jual eceran (HJE) rokok mesin golongan I dan II sangat lebar. Tarif cukai SKM golongan I tercatat Rp1.101 per batang dengan HJE paling rendah Rp2.055 per batang.

Sementara tarif cukai SKM golongan II hanya Rp669 per batang dengan HJE Rp1.255 per batang. Artinya, SKM golongan I dengan golongan II memiliki gap tarif cukai Rp432 per batang dan HJE Rp800 per batang.

Gap lebih besar bahkan terjadi pada SPM di mana tarif cukai golongan I tercatat Rp1.193 per batang dengan HJE Rp2.165 per batang. Sementara tarif cukai SKM golongan II hanya Rp710 per batang dengan HJE Rp1.295 per batang. Sehingga, SPM golongan I dengan golongan II memiliki gap tarif cukai Rp483 per batang dan HJE Rp870 per batang.

Secara khusus, Mukhaer juga menyoroti peralihan konsumsi rokok yang lebih banyak terjadi antargolongan pada jenis rokok yang sama dibandingkan dengan jenis rokok yang berbeda. Dia mencontohkan, peralihan konsumsi rokok SKM dan SPM golongan I ke rokok SKM dan SPM golongan II yang kesenjangan tarifnya besar dan harganya lebih murah.

“Kondisi ini perlu diperhatikan, terutama bila perpindahan konsumsi rokok dalam satu jenis terjadi secara massif karena akan berpotensi mengurangi penerimaan CHT secara lebih signifikan. Selisih tarif ini bisa diatasi dengan dihapuskannya golongan. Penentuan cukai cukup berdasarkan jenisnya SKM, SKT, dan SPM," ungkapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awas! Penyeragaman Kemasan...
Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
Bungkus Rokok Seragam,...
Bungkus Rokok Seragam, Pedagang Cemas Bakal Menggerus Pendapatan
Aturan Soal IHT Berpotensi...
Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun
Pedagang Warung Kelontong...
Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
Penerimaan Kepabeanan...
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Bantu APBN 2024 Tumbuh Positif
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Rekomendasi
5 Potret Cantik Luna...
5 Potret Cantik Luna Bijl, Model Belanda yang Jadi Pacar Maarten Paes
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Uji Keiritan JAECOO...
Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
Berita Terkini
Permintaan Properti...
Permintaan Properti Lewat Rumah123 Capai Lebih 500.000 Tiap Kuartal
22 menit yang lalu
Tol Cibitung-Cilincing...
Tol Cibitung-Cilincing Diskon Tarif 46%, Catat Sampai Kapan Berlakunya
34 menit yang lalu
Mudik Lebaran 2025 Makin...
Mudik Lebaran 2025 Makin Nyaman, KAI Hadirkan KAI Entertainment by NextGO
1 jam yang lalu
Dana Pemda Rp86,85 Triliun...
Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
1 jam yang lalu
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
2 jam yang lalu
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
2 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved