Dampak Fenomena Downtrading terhadap Penerimaan Negara
Minggu, 13 Agustus 2023 - 15:48 WIB
loading...
Kebijakan cukai rokok saat ini dinilai bisa berdampak pada penerimaan negara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Peralihan konsumsi dari rokok golongan 1 yang mahal ke rokok yang lebih murah (downtrading) dipercaya akan merugikan penerimaan negara dan program pengendalian konsumsi. Downtrading telah terbukti menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sepanjang setengah tahun pertama 2023 dan menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok.
Baca juga: Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di semester 1-2023, turun 12,61% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Peralihan konsumsi telah berimbas pada penurunan jumlah produksi rokok golongan I, terutama segmen rokok mesin baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) yang cukainya lebih tinggi. Sebaliknya, produksi rokok golongan II dan III yang cukainya lebih rendah meningkat.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta Mukhaer Pakkana menegaskan, downtrading akan terus menggerus penerimaan negara karena jarak tarif cukai rokok yang lebar dan strukturnya yang berlapis. Perpindahan konsumsi, kata dia, bisa mengarah pada maraknya peredaran rokok murah dari golongan dengan tarif CHT yang lebih rendah.
"Adanya sistem cukai yang berlapis mengakibatkan kenaikan tarif yang berbeda pada tiap jenis dan golongan rokok. Kesenjangan jarak menjadikan peralihan konsumsi dari golongan I ke golongan II semakin marak. Dan tentunya dengan adanya perpindahan konsumsi rokok ke golongan dengan tarif CHT lebih kecil, penerimaan negara akan berkurang," ujarnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Saat ini selisih tarif dan harga jual eceran (HJE) rokok mesin golongan I dan II sangat lebar. Tarif cukai SKM golongan I tercatat Rp1.101 per batang dengan HJE paling rendah Rp2.055 per batang.
Baca juga: Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di semester 1-2023, turun 12,61% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Peralihan konsumsi telah berimbas pada penurunan jumlah produksi rokok golongan I, terutama segmen rokok mesin baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) yang cukainya lebih tinggi. Sebaliknya, produksi rokok golongan II dan III yang cukainya lebih rendah meningkat.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta Mukhaer Pakkana menegaskan, downtrading akan terus menggerus penerimaan negara karena jarak tarif cukai rokok yang lebar dan strukturnya yang berlapis. Perpindahan konsumsi, kata dia, bisa mengarah pada maraknya peredaran rokok murah dari golongan dengan tarif CHT yang lebih rendah.
"Adanya sistem cukai yang berlapis mengakibatkan kenaikan tarif yang berbeda pada tiap jenis dan golongan rokok. Kesenjangan jarak menjadikan peralihan konsumsi dari golongan I ke golongan II semakin marak. Dan tentunya dengan adanya perpindahan konsumsi rokok ke golongan dengan tarif CHT lebih kecil, penerimaan negara akan berkurang," ujarnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Saat ini selisih tarif dan harga jual eceran (HJE) rokok mesin golongan I dan II sangat lebar. Tarif cukai SKM golongan I tercatat Rp1.101 per batang dengan HJE paling rendah Rp2.055 per batang.
Lihat Juga :