Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Rabu, 22 Juni 2022 - 22:22 WIB
loading...
Pemerintah diminta mengkaji penerapan simplifikasi cukai rokok. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Upaya menyederhanakan penarikan cukai atau yang disebut simplifikasi cukai rokok dinilai merupakan skenario perusahaan asing yang justru ingin mematikan industri rokok di Tanah Air. Mereka masuk ke segala level untuk melobi pemerintah agar menyetujui dan membuat kebijakan simplifikasi.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi
Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Subagyo.
“Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaan,” kata Firman Subagyo, dikutip Rabu (22/6/2022).
Jika Industri rokok nasional mati, menurut Firman, dari mana pemerintah dapat mencari sumber pendapatan negara yang selama ini disumbang dari cukai rokok yang mencapai Rp178 triliun setiap tahun. Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi
Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Subagyo.
“Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaan,” kata Firman Subagyo, dikutip Rabu (22/6/2022).
Jika Industri rokok nasional mati, menurut Firman, dari mana pemerintah dapat mencari sumber pendapatan negara yang selama ini disumbang dari cukai rokok yang mencapai Rp178 triliun setiap tahun. Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional.
Lihat Juga :