Semester I 2019, Klaim Asuransi Pertanian Capai Rp10,5 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pada semester I 2019, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah membayar klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp10,9 miliar dengan total lahan yang diklaim seluas 1.824,49 hektar.
Head of Commercial Group Head Asuransi Pertanian, Mikro & Program Pemerintah Jasindo, M. Iqbal, mengatakan klaim yang dibayarkan tersebut dikarenakan gagal panen akibat kekeringan.
"Penyebabnya terutama karena kekeringan. Ada di daerah Jawa Tengah dan di Jawa Timur," ujar Iqbal, Senin (5/8/2019).
Sebagai catatan, program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektar per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar.
Iqbal menambahkan, Jasindo pun akan membayar ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar, bila gagal panen mencapai 75% dari lahan yang diasuransikan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Kontan sebelumnya, hingga awal Juli, terdapat 102.746 hektar lahan padi yang mengalami kekeringan dan diantaranya terdapat 9.358 hektar yang mengalami puso atau gagal panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menerangkan meski lahan yang mendapatkan klaim AUTP masih lebih sedikit dibandingkan yang terkena puso, tetapi dia mengatakan hal tersebut bisa jadi disebabkan beberapa hal.
Pertama, tidak semua petani yang mengikuti program AUTP mengalami puso, sehingga tidak mengajukan klaim. Lalu, dia memperkirakan masih ada petani yang masih dalam proses pengajuan klaim.
"Mungkin masih dalam proses pengajuan klaim atau mungkin masih dalam proses pencairan," tutur Sarwo.
Terkait realisasi AUTP tahun ini, hingga Juli, terdapat 375.278,28 hektar yang sudah terlindungi program AUTP dari target 2019 yang seluas 1 juta hektar.
Sepanjang 2018, realisasi lahan yang ikut dalam program AUTP seluas 806.199,64 hektar dari target 1 juta hektar, dimana terdapat 12.194,29 hektar yang diklaim karena gagal panen. Iqbal menjelaskan, gagal panen tersebut terjadi karena kekeringan, banjir, dan gangguan penyakit.
Head of Commercial Group Head Asuransi Pertanian, Mikro & Program Pemerintah Jasindo, M. Iqbal, mengatakan klaim yang dibayarkan tersebut dikarenakan gagal panen akibat kekeringan.
"Penyebabnya terutama karena kekeringan. Ada di daerah Jawa Tengah dan di Jawa Timur," ujar Iqbal, Senin (5/8/2019).
Sebagai catatan, program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektar per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar.
Iqbal menambahkan, Jasindo pun akan membayar ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar, bila gagal panen mencapai 75% dari lahan yang diasuransikan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Kontan sebelumnya, hingga awal Juli, terdapat 102.746 hektar lahan padi yang mengalami kekeringan dan diantaranya terdapat 9.358 hektar yang mengalami puso atau gagal panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menerangkan meski lahan yang mendapatkan klaim AUTP masih lebih sedikit dibandingkan yang terkena puso, tetapi dia mengatakan hal tersebut bisa jadi disebabkan beberapa hal.
Pertama, tidak semua petani yang mengikuti program AUTP mengalami puso, sehingga tidak mengajukan klaim. Lalu, dia memperkirakan masih ada petani yang masih dalam proses pengajuan klaim.
"Mungkin masih dalam proses pengajuan klaim atau mungkin masih dalam proses pencairan," tutur Sarwo.
Terkait realisasi AUTP tahun ini, hingga Juli, terdapat 375.278,28 hektar yang sudah terlindungi program AUTP dari target 2019 yang seluas 1 juta hektar.
Sepanjang 2018, realisasi lahan yang ikut dalam program AUTP seluas 806.199,64 hektar dari target 1 juta hektar, dimana terdapat 12.194,29 hektar yang diklaim karena gagal panen. Iqbal menjelaskan, gagal panen tersebut terjadi karena kekeringan, banjir, dan gangguan penyakit.
(ven)