Mekanisme Ganti Rugi Pemadaman Listrik Bakal Disosialisasikan PLN
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) siap membayarkan kompensasi kepada 22 juta masyarakat pelanggan yang dirugikan akibat pemadaman listrik massal pada Minggu, lalu. Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Haryanto WS mengatakan, langkah ini sesuai aturan UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur PLN untuk membayar kompensasi akibat padamnya listrik pada Minggu dan Senin lalu.
Setidaknya terdapat 22 juta pelanggan yang akan mendapatkan kompensasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Kami punya hitungannya. Secara aturan untuk pembayaran kompensasi apabila di atas 10% dari Tingkat Mutu Pelayanan, bukan berdasarkan durasi waktu padamnya," ujar Haryanto di gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme penghitungan kepada seluruh pihak. Semua yang dihitung menggunakan sistem. Sosialisasi juga akan menyampaikan masa pembayaran akan langsung untuk rekening Agustus 2019 dan dibayarkan pada September 2019. "Seluruh kompensasi untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Dana seluruhnya dari kas PLN," ujarnya.
Diterangkan olehnya, listrik di kawasan Jawa Barat (Jawa Barat) telah kembali menyala normal pada jam 11.00 WIB tadi malam. Sementara di Banten kembali menyala normal jam 10.00 WIB tadi malam. Namun pihaknya berjanji akan tetap siap bersiaga.
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan hal terpenting yaitu masyarakat konsumen sudah terlindungi dengan kompensasi tersebut. Soal kontrol untuk kompensasi oleh PLN juga sudah disiapkan dalam berbagai aturan. PLN diminta untuk wajib laporan per tiga bulan mengenai pembayaran kompensasi.
"Kami juga mengundang Kementerian Lembaga terkait supaya lebih jelas. Dalam UU perlindungan konsumen sanksinya hanya ganti rugi dan ini yang dilakukan oleh PLN," ujar Veri menambahkan.
Sebelumnya pengamat energi Marwan Batubara mengatakan, soal ganti rugi oleh PLN adalah soal keadilan. Dalam kondisi normal PLN dapat memaksa konsumen untuk tertib membayar dan harusnya juga adil saat PLN tidak bisa memenuhi kewajibannya.
"Dalam masa normal mereka bisa memaksa konsumen membayar jadi PLN harus adil. Tapi masyarakat jangan berlebihan juga karena PLN butuh dana untuk membenahi infrastrukturnya. Jangan sampai nanti bebannya semakin berat," ujar Marwan saat dihubungi.
Setidaknya terdapat 22 juta pelanggan yang akan mendapatkan kompensasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Kami punya hitungannya. Secara aturan untuk pembayaran kompensasi apabila di atas 10% dari Tingkat Mutu Pelayanan, bukan berdasarkan durasi waktu padamnya," ujar Haryanto di gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme penghitungan kepada seluruh pihak. Semua yang dihitung menggunakan sistem. Sosialisasi juga akan menyampaikan masa pembayaran akan langsung untuk rekening Agustus 2019 dan dibayarkan pada September 2019. "Seluruh kompensasi untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Dana seluruhnya dari kas PLN," ujarnya.
Diterangkan olehnya, listrik di kawasan Jawa Barat (Jawa Barat) telah kembali menyala normal pada jam 11.00 WIB tadi malam. Sementara di Banten kembali menyala normal jam 10.00 WIB tadi malam. Namun pihaknya berjanji akan tetap siap bersiaga.
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan hal terpenting yaitu masyarakat konsumen sudah terlindungi dengan kompensasi tersebut. Soal kontrol untuk kompensasi oleh PLN juga sudah disiapkan dalam berbagai aturan. PLN diminta untuk wajib laporan per tiga bulan mengenai pembayaran kompensasi.
"Kami juga mengundang Kementerian Lembaga terkait supaya lebih jelas. Dalam UU perlindungan konsumen sanksinya hanya ganti rugi dan ini yang dilakukan oleh PLN," ujar Veri menambahkan.
Sebelumnya pengamat energi Marwan Batubara mengatakan, soal ganti rugi oleh PLN adalah soal keadilan. Dalam kondisi normal PLN dapat memaksa konsumen untuk tertib membayar dan harusnya juga adil saat PLN tidak bisa memenuhi kewajibannya.
"Dalam masa normal mereka bisa memaksa konsumen membayar jadi PLN harus adil. Tapi masyarakat jangan berlebihan juga karena PLN butuh dana untuk membenahi infrastrukturnya. Jangan sampai nanti bebannya semakin berat," ujar Marwan saat dihubungi.
(akr)