YLKI: Pertimbangkan Suara Konsumen dalam Menentukan Tarif Ojol

Selasa, 06 Agustus 2019 - 22:32 WIB
YLKI: Pertimbangkan...
YLKI: Pertimbangkan Suara Konsumen dalam Menentukan Tarif Ojol
A A A
JAKARTA - Kemudahan, kecepatan, keterjangkauan tarif, dan kenyamanan bagi penumpang yang ditawarkan transportasi online menjadi daya tarik di mata masyarakat sebagai konsumen.

Namun, dibalik tawaran tersebut, pengaturan tarif ojek online (ojol) masih ditentukan sepihak oleh perusahaan transportasi online selaku aplikator.

"Kita melihat bahwa sebelum adanya payung hukum, regulasi tarif ojek online masih nyeleneh. Alat produksi dimiliki oleh driver dengan segala risiko yang ditanggung oleh driver sendiri. Kami mengkhawatirkan aspek keselamatan penumpang dan driver," ujar pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno dalam The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Agus menjelaskan, perlu adanya keterlibatan konsumen dalam pengaturan tarif. Dalam hal ini perlu dikaji lebih lanjut terkait kemampuan untuk membayar (berdasarkan penghasilan konsumen) dan kerelaan untuk membayar (atas kualitas layanan dan fasilitas yang didapatkan), sehingga muncul tarif deal dari konsumen.

"Dalam kenaikan tarif, perlu ada benefit yang diterima konsumen," tukasnya.

Menurutnya, tarif promo itu sudah wajar dan tidak salah karena merupakan bentuk strategi pemasaran dalam menarik konsumen.

"Tidak perlu ada aturan baru untuk tarif promo, sesuaikan saja dengan tarif batas atas, batas bawah, dan tarif jasa minimal yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348 tahun 2019," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) adalah hal yang perlu ditekankan dan diperjelas regulasinya. YLKI menilai Permenhub 12 tahun 2019 terkait SPM belum komprehensif, terutama dalam hal tanggung jawab aplikator.

"Bagaimana dengan kasus kejahatan, pelanggaran hak konsumen, pelanggaran lalu lintas dan yang lainnya? Tentunya bukan hanya sanksi ke driver saja, tapi juga ke aplikator. Perlu dikaji lagi, siapa yang nantinya bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindaknya," tandas Agus.

Dengan kondisi transportasi online saat ini, Agus mewakili YLKI menyimpulkan bahwa kehadiran transportasi online merupakan sebuah keniscayaan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas Tertipu Saat Belanja...
Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini
Tarif Tol Naik, YLKI...
Tarif Tol Naik, YLKI Sebut Jalan Berlubang dan Bergelombang
Pengaduan Konsumen Indonesia...
Pengaduan Konsumen Indonesia Masih Rendah, Belum di Level Kritis
Ada Versi Abal-abal,...
Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
Demi Perlindungan Konsumen,...
Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
Peduli Lingkungan, Kemasan...
Peduli Lingkungan, Kemasan Air Minum Galon Sekali Pakai Dikritik
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
38 menit yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
1 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
2 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
2 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved