YLKI: Pertimbangkan Suara Konsumen dalam Menentukan Tarif Ojol

Selasa, 06 Agustus 2019 - 22:32 WIB
YLKI: Pertimbangkan...
YLKI: Pertimbangkan Suara Konsumen dalam Menentukan Tarif Ojol
A A A
JAKARTA - Kemudahan, kecepatan, keterjangkauan tarif, dan kenyamanan bagi penumpang yang ditawarkan transportasi online menjadi daya tarik di mata masyarakat sebagai konsumen.

Namun, dibalik tawaran tersebut, pengaturan tarif ojek online (ojol) masih ditentukan sepihak oleh perusahaan transportasi online selaku aplikator.

"Kita melihat bahwa sebelum adanya payung hukum, regulasi tarif ojek online masih nyeleneh. Alat produksi dimiliki oleh driver dengan segala risiko yang ditanggung oleh driver sendiri. Kami mengkhawatirkan aspek keselamatan penumpang dan driver," ujar pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno dalam The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Agus menjelaskan, perlu adanya keterlibatan konsumen dalam pengaturan tarif. Dalam hal ini perlu dikaji lebih lanjut terkait kemampuan untuk membayar (berdasarkan penghasilan konsumen) dan kerelaan untuk membayar (atas kualitas layanan dan fasilitas yang didapatkan), sehingga muncul tarif deal dari konsumen.

"Dalam kenaikan tarif, perlu ada benefit yang diterima konsumen," tukasnya.

Menurutnya, tarif promo itu sudah wajar dan tidak salah karena merupakan bentuk strategi pemasaran dalam menarik konsumen.

"Tidak perlu ada aturan baru untuk tarif promo, sesuaikan saja dengan tarif batas atas, batas bawah, dan tarif jasa minimal yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348 tahun 2019," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) adalah hal yang perlu ditekankan dan diperjelas regulasinya. YLKI menilai Permenhub 12 tahun 2019 terkait SPM belum komprehensif, terutama dalam hal tanggung jawab aplikator.

"Bagaimana dengan kasus kejahatan, pelanggaran hak konsumen, pelanggaran lalu lintas dan yang lainnya? Tentunya bukan hanya sanksi ke driver saja, tapi juga ke aplikator. Perlu dikaji lagi, siapa yang nantinya bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindaknya," tandas Agus.

Dengan kondisi transportasi online saat ini, Agus mewakili YLKI menyimpulkan bahwa kehadiran transportasi online merupakan sebuah keniscayaan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas Tertipu Saat Belanja...
Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini
Tarif Tol Naik, YLKI...
Tarif Tol Naik, YLKI Sebut Jalan Berlubang dan Bergelombang
Pengaduan Konsumen Indonesia...
Pengaduan Konsumen Indonesia Masih Rendah, Belum di Level Kritis
Ada Versi Abal-abal,...
Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
Demi Perlindungan Konsumen,...
Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
Peduli Lingkungan, Kemasan...
Peduli Lingkungan, Kemasan Air Minum Galon Sekali Pakai Dikritik
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
45 menit yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
4 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved