YLKI: Pertimbangkan Suara Konsumen dalam Menentukan Tarif Ojol

Selasa, 06 Agustus 2019 - 22:32 WIB
YLKI: Pertimbangkan Suara Konsumen dalam Menentukan Tarif Ojol
YLKI: Pertimbangkan Suara Konsumen dalam Menentukan Tarif Ojol
A A A
JAKARTA - Kemudahan, kecepatan, keterjangkauan tarif, dan kenyamanan bagi penumpang yang ditawarkan transportasi online menjadi daya tarik di mata masyarakat sebagai konsumen.

Namun, dibalik tawaran tersebut, pengaturan tarif ojek online (ojol) masih ditentukan sepihak oleh perusahaan transportasi online selaku aplikator.

"Kita melihat bahwa sebelum adanya payung hukum, regulasi tarif ojek online masih nyeleneh. Alat produksi dimiliki oleh driver dengan segala risiko yang ditanggung oleh driver sendiri. Kami mengkhawatirkan aspek keselamatan penumpang dan driver," ujar pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno dalam The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Agus menjelaskan, perlu adanya keterlibatan konsumen dalam pengaturan tarif. Dalam hal ini perlu dikaji lebih lanjut terkait kemampuan untuk membayar (berdasarkan penghasilan konsumen) dan kerelaan untuk membayar (atas kualitas layanan dan fasilitas yang didapatkan), sehingga muncul tarif deal dari konsumen.

"Dalam kenaikan tarif, perlu ada benefit yang diterima konsumen," tukasnya.

Menurutnya, tarif promo itu sudah wajar dan tidak salah karena merupakan bentuk strategi pemasaran dalam menarik konsumen.

"Tidak perlu ada aturan baru untuk tarif promo, sesuaikan saja dengan tarif batas atas, batas bawah, dan tarif jasa minimal yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348 tahun 2019," tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) adalah hal yang perlu ditekankan dan diperjelas regulasinya. YLKI menilai Permenhub 12 tahun 2019 terkait SPM belum komprehensif, terutama dalam hal tanggung jawab aplikator.

"Bagaimana dengan kasus kejahatan, pelanggaran hak konsumen, pelanggaran lalu lintas dan yang lainnya? Tentunya bukan hanya sanksi ke driver saja, tapi juga ke aplikator. Perlu dikaji lagi, siapa yang nantinya bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindaknya," tandas Agus.

Dengan kondisi transportasi online saat ini, Agus mewakili YLKI menyimpulkan bahwa kehadiran transportasi online merupakan sebuah keniscayaan.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0422 seconds (0.1#10.140)