Hal itu terang dia, melihat mulai dari antrean panjang di loket pembayaran hingga kualitas jalan berlubang yang tak kunjung mengalami perbaikan. "Makanya harus diaudit. Salah satu SPM jalan tol adalah kondisi jalan. Banyak jalan yang berlubang dan bergelombang," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Siap-siap, Ada Kenaikan Tarif Sejumlah Ruas Jalan Tol per 17 Januari
Kata dia, kenaikan tarif jalan tol harus sesuai dengan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Sambung Tulus menambahkan, mestinya ada audit dari pihak independen untuk menilai apakah SPM benar-benar mengalami perbaikan kualitas atau tidak.
"Audit standar pelayanan minimal (spm) oleh pihak independen. Kepatuhan terhadap SPM jangan hanya klaim sepihak oleh operator tol. Kalau SPM tak terpenuhi, tak layak itu tarif dinaikkan," tandasnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Tarif Ruas Tol Milik Jasa Marga Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya
Sebagai informasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikan harga tarif tol naik terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Minggu, 17 Januari 2021. Kenaikan tarif tol ini terjadi pada Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain.
Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
(akr)