Tarif Tol Naik, YLKI Sebut Jalan Berlubang dan Bergelombang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti, kurangnya perbaikan standar pelayanan minimum (SPM) oleh operator jalan tol di tengah kenaikan tarif . Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, selama ini kebanyakan implementasi SPM di jalan tol tidak mengalami perbaikan, meski tarifnya naik.
Hal itu terang dia, melihat mulai dari antrean panjang di loket pembayaran hingga kualitas jalan berlubang yang tak kunjung mengalami perbaikan. "Makanya harus diaudit. Salah satu SPM jalan tol adalah kondisi jalan. Banyak jalan yang berlubang dan bergelombang," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Kata dia, kenaikan tarif jalan tol harus sesuai dengan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Sambung Tulus menambahkan, mestinya ada audit dari pihak independen untuk menilai apakah SPM benar-benar mengalami perbaikan kualitas atau tidak.
"Audit standar pelayanan minimal (spm) oleh pihak independen. Kepatuhan terhadap SPM jangan hanya klaim sepihak oleh operator tol. Kalau SPM tak terpenuhi, tak layak itu tarif dinaikkan," tandasnya.
Sebagai informasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikan harga tarif tol naik terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Minggu, 17 Januari 2021. Kenaikan tarif tol ini terjadi pada Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain.
Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Hal itu terang dia, melihat mulai dari antrean panjang di loket pembayaran hingga kualitas jalan berlubang yang tak kunjung mengalami perbaikan. "Makanya harus diaudit. Salah satu SPM jalan tol adalah kondisi jalan. Banyak jalan yang berlubang dan bergelombang," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Kata dia, kenaikan tarif jalan tol harus sesuai dengan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Sambung Tulus menambahkan, mestinya ada audit dari pihak independen untuk menilai apakah SPM benar-benar mengalami perbaikan kualitas atau tidak.
"Audit standar pelayanan minimal (spm) oleh pihak independen. Kepatuhan terhadap SPM jangan hanya klaim sepihak oleh operator tol. Kalau SPM tak terpenuhi, tak layak itu tarif dinaikkan," tandasnya.
Sebagai informasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikan harga tarif tol naik terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Minggu, 17 Januari 2021. Kenaikan tarif tol ini terjadi pada Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain.
Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
(akr)