PLN Diminta Berikan Penjelasan Lebih Terang Soal Blackout

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:15 WIB
PLN Diminta Berikan Penjelasan Lebih Terang Soal Blackout
PLN Diminta Berikan Penjelasan Lebih Terang Soal Blackout
A A A
JAKARTA - Upaya PT PLN (Persero) mengatasi pemadaman total (blackout) listrik di Jabodetabek, Banten dan sebagian wilayah Jawa Tengah yang terjadi Minggu (4/8) dan senin (5/8) lalu dinilai patut diapresiasi. Namun, BUMN kelistrikan tersebut disarankan memperbaiki komunikasi publiknya terkait krisis tersebut.

"PLN sudah terlihat melakukan gerak cepat untuk mengatasi keadaan. Ini patut diapresiasi," ujar Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Singgih Widagdo di Jakarta Rabu (7/8/2019).

Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) Jojo S Nugroho menilai, PLN kurang menyadari bahwa kejadian padamnya listrik dan kesimpangsiuran informasi yang muncul setelahnya adalah krisis besar yang tidak berdiri sendiri.

"Informasi berapa jam akan padam, dan ada masalah apa sebenarnya, ini masyarakat tidak terinformasikan dengan jelas. Alasannya karena trip, padahal orang awam tidak tahu artinya," kata Jojo.

Dia menambahkan, pernyataan PLN baik mengenai alasan padamnya aliran listrik baik kepada masyarakat maupun kepada presiden dengan bahasa teknis menunjukkan bahwa tim komunikasi PLN tidak siap dan tidak memiliki standard operating procedure (SOP) penangangan krisis komunikasi yang baik.

Terlepas dari tu, menurut Jojo, apa yang harus dilakukan oleh PLN untuk mengatasi agar reputasinya kembali membaik saat ini adalah dengan memperlihatkan bahwa tim PLN bersungguh-sungguh bekerja untuk membuat pasokan listrik kembali normal dan memberikan update-nya secara berkala.

"Tidak perlu terlalu banyak janji, yang penting masyarakat tahu PLN bekerja untuk pemulihan listrik dan informasikan sejelasnya jika ada pemadaman bergilir lewat media massa dan akun medsos resmi PLN," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9059 seconds (0.1#10.140)