Bayar Kompensasi Mati Listrik Massal, PLN Pastikan Tidak Potong Gaji Karyawan

Kamis, 08 Agustus 2019 - 14:17 WIB
Bayar Kompensasi Mati...
Bayar Kompensasi Mati Listrik Massal, PLN Pastikan Tidak Potong Gaji Karyawan
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada pemotongan gaji karyawan untuk mengganti biaya kompensasi akibat pemadaman listrik total baru-baru ini. BUMN kelistrikan tersebut rencananya akan menggunakan anggaran internal perusahaan bukan dari memangkas gaji karyawan.

“Jadi saya perlu luruskan, tidak ada niatan ataupun statement yang mengatakan akan ada pemotongan gaji pegawai. Saya sampaikan kita akan menggunakan dana internal PLN,” ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di sela acara press briefing di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sebagaimana diketahui, PLN harus menanggung beban pemberian kompensasi akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran dan Pemalang tersebut. PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa tersebut mencapai Rp839 miliar.

Sementara pembayaran kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan di bulan Agustus di sesuaikan dengan waktu terjadinya pemadaman. Untuk besaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Mengacu pada aturan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Sementara untuk pelanggan listrik bersubsidi kompensasinya sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum. “Kompensasi mengacu pada aturan yang sudah ada. PLN menghitung susuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pembayaran kompensasi akan menggunakan biaya operasional salah satunya dengan memotong gaji karyawan. Mekanisme pemangkasan gaji karyawan, dilihat berdasarkan penilaian prestasi kerja setiap tingkat golongan. Bagi karyawan yang tidak menjukkan kinerja produktif akan terkena dampak pemotongan bahkan sampai tidak diberikan bonus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Viral, Tiang Listrik...
Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Ratusan KK di Kabupten...
Ratusan KK di Kabupten Muara Enim Hidup Tanpa Listrik
PLN Siap Jalankan Keputusan...
PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik
Citraland City Losari,...
Citraland City Losari, Kawasan Listrik Premium Pertama di Sulawesi
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
1 jam yang lalu
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
2 jam yang lalu
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
4 jam yang lalu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
6 jam yang lalu
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
7 jam yang lalu
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
8 jam yang lalu
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved