Bayar Kompensasi Mati Listrik Massal, PLN Pastikan Tidak Potong Gaji Karyawan
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada pemotongan gaji karyawan untuk mengganti biaya kompensasi akibat pemadaman listrik total baru-baru ini. BUMN kelistrikan tersebut rencananya akan menggunakan anggaran internal perusahaan bukan dari memangkas gaji karyawan.
“Jadi saya perlu luruskan, tidak ada niatan ataupun statement yang mengatakan akan ada pemotongan gaji pegawai. Saya sampaikan kita akan menggunakan dana internal PLN,” ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di sela acara press briefing di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Sebagaimana diketahui, PLN harus menanggung beban pemberian kompensasi akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran dan Pemalang tersebut. PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa tersebut mencapai Rp839 miliar.
Sementara pembayaran kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan di bulan Agustus di sesuaikan dengan waktu terjadinya pemadaman. Untuk besaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Mengacu pada aturan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Sementara untuk pelanggan listrik bersubsidi kompensasinya sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum. “Kompensasi mengacu pada aturan yang sudah ada. PLN menghitung susuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pembayaran kompensasi akan menggunakan biaya operasional salah satunya dengan memotong gaji karyawan. Mekanisme pemangkasan gaji karyawan, dilihat berdasarkan penilaian prestasi kerja setiap tingkat golongan. Bagi karyawan yang tidak menjukkan kinerja produktif akan terkena dampak pemotongan bahkan sampai tidak diberikan bonus.
“Jadi saya perlu luruskan, tidak ada niatan ataupun statement yang mengatakan akan ada pemotongan gaji pegawai. Saya sampaikan kita akan menggunakan dana internal PLN,” ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di sela acara press briefing di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Sebagaimana diketahui, PLN harus menanggung beban pemberian kompensasi akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran dan Pemalang tersebut. PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa tersebut mencapai Rp839 miliar.
Sementara pembayaran kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan di bulan Agustus di sesuaikan dengan waktu terjadinya pemadaman. Untuk besaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Mengacu pada aturan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Sementara untuk pelanggan listrik bersubsidi kompensasinya sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum. “Kompensasi mengacu pada aturan yang sudah ada. PLN menghitung susuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pembayaran kompensasi akan menggunakan biaya operasional salah satunya dengan memotong gaji karyawan. Mekanisme pemangkasan gaji karyawan, dilihat berdasarkan penilaian prestasi kerja setiap tingkat golongan. Bagi karyawan yang tidak menjukkan kinerja produktif akan terkena dampak pemotongan bahkan sampai tidak diberikan bonus.
(akr)