Kompensasi Pemadaman Listrik Massal oleh PLN Sudah Tepat

Kamis, 08 Agustus 2019 - 21:29 WIB
Kompensasi Pemadaman...
Kompensasi Pemadaman Listrik Massal oleh PLN Sudah Tepat
A A A
BANDUNG - Rencana pemberian kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) beberapa waktu lalu dinilai sudah tepat.

Peristiwa blackout di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tersebut, hingga kini terus ditindaklanjuti PLN. PLN sendiri telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi Minggu, 4 Agustus 2019 lalu itu mampu dipulihkan dalam waktu relatif singkat.

Pengamat ekonomi energi, Fahmy Radhi, memaparkan pemadaman tercatat pertama kali terjadi pada pukul 11.48 WIB. Namun, pada sore di hari yang sama, listrik sudah mengalir kembali di sejumlah tempat di Jawa Barat. Selanjutnya, pukul 19.00 WIB sebagian wilayah Jakarta sudah teraliri listrik dilanjutkan dengan wilayah Banten.

Fahmy menilai, langkah PLN yang berupaya keras memulihkan aliran listrik pasca-blackuout dan tetap memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab PLN terhadap pelanggannya.

Selain itu, pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan September 2019 dengan nilai kompensasi mengacu kepada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 pun sudah tepat.

Terlebih, kata dia, metode pemberian kompensasi itu dilakukan dengan skema No Cash-Out. Dalam arti, PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.

"Itu tepat sekali karena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM itu dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab. Artinya, langkah yang diambil PLN sudah tepat," ungkap Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Meski demikian, Fahmy yang merupakan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, menyarankan agar PLN melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.

"Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp4.000-Rp148.000 tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun, karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar sekitar Rp865 miliar," sebutnya.

Menurut dia, rencana pemberian kompensasi ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar masyarakat tidak kecewa. Terlebih, pelanggan PLN sudah mengetahui akan ada kompensasi, tapi belum mengetahui nilainya.

Pihaknya khawatir, jika pelanggan tidak mendapat, mereka akan terlalu berharap, terutama terkait nilai kompensasinya. Jika hal itu terjadi, pelanggan yang sudah telanjur berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan.

"Jadi, saya harap PLN menyosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat, agar pelanggan tidak kecewa dua kali," tandasnya.

Diketahui, lewat kompensasi tersebut, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.

Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dengan pengurangan tagihan 35% pada bulan yang bersangkutan dan non adjustment (subsidi) sebesar 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.

Lalu, kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token.

Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)