Kian Mudah, Bayar Pajak Online Kini Bisa di Tokopedia

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 20:00 WIB
Kian Mudah, Bayar Pajak...
Kian Mudah, Bayar Pajak Online Kini Bisa di Tokopedia
A A A
JAKARTA - Tokopedia bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengumumkan peluncuran fitur pembayaran lebih dari 900 jenis penerimaan negara.

Peluncuran yang dilakukan pada Selasa (6/8/2019) itu sekaligus menandai resminya Tokopedia menjadi salah satu lembaga persepsi, yaitu lembaga yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara.

Tokopedia menjadi perusahaan teknologi Indonesia pertama yang menghadirkan fitur pembayaran ‘Penerimaan Negara’, yang mulai dihadirkan dari awal Agustus.

“Sejak awal berdiri, Tokopedia berkomitmen mempermudah masyarakat Indonesia, baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga mencapai lebih. Dengan adanya fitur pembayaran ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia, masyarakat bisa dengan lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dimana pun,” kata Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut William, peluncuran fitur ini adalah upaya Tokopedia untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara, mengingat pajak dan penerimaan negara lainnya merupakan jembatan pemerataan ekonomi.

"Tokopedia sendiri mempunyai misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Kami akan terus menjadi mitra pemerintah dalam berinovasi untuk memberikan manfaat ke lebih banyak masyarakat Indonesia," jelasnya.

Terdapat 900 jenis penerimaan negara, yang bisa dibayarkan melalui Tokopedia, dikategorikan menjadi tiga yaitu Pajak Online, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lewat fitur tersebut masyarakat bisa membayar, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyatakan, pemerintah menginginkan agar proses pembayaran pajak dapat semudah membeli pulsa.

"Untuk itu kami bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak yang salah satunya adalah Tokopedia sebagai salah satu cara untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara," katanya.

Penunjukan Tokopedia sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor 170/PB/2019 yang ditandatangani pada 29 Juli 2019.

Penunjukan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian jasa pelayanan sebagai lembaga persepsi Lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)