Ini Pertimbangan Darmin Terapkan PNS Kerja di Rumah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah.
Perihal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan wacana PNS bisa bekerja di rumah perlu waktu untuk diterapkan. Dan hal tersebut masih bersifat usulan dalam pembahasan awal, sehingga belum bisa diprediksi kapan bisa terealisasi.
"Perlu waktu lah. Tapi perkembangan dunia ini merubah model pekerjaan. Itu modelnya swasta (bisa bekerja dari rumah), untuk pegawai pemerintahan, apakah seberapa penting, kita belum tahu," ujar Darmin di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Darmin menambahkan pihaknya tidak melarang jika wacana tersebut jadi diterapkan. Wacana PNS bekerja dir umah mengikuti perusahaan startup. "Kalau mau dicoba boleh saja," jelasnya.
Adapun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menilai wacana agar PNS bisa bekerja di rumah sah-sah saja diterapkan. Hal ini menurutnya merupakan konsekuensi dampak dari kemajuan teknologi.
"Ini kan dampak dari teknologi yang begitu besar. Melihat itu, hal yang sah-sah saja. Yang penting bagaimana ouput dan hasilnya lebih baik," jelasnya.
Sebagai informasi, Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.
Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam. Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
Perihal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan wacana PNS bisa bekerja di rumah perlu waktu untuk diterapkan. Dan hal tersebut masih bersifat usulan dalam pembahasan awal, sehingga belum bisa diprediksi kapan bisa terealisasi.
"Perlu waktu lah. Tapi perkembangan dunia ini merubah model pekerjaan. Itu modelnya swasta (bisa bekerja dari rumah), untuk pegawai pemerintahan, apakah seberapa penting, kita belum tahu," ujar Darmin di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Darmin menambahkan pihaknya tidak melarang jika wacana tersebut jadi diterapkan. Wacana PNS bekerja dir umah mengikuti perusahaan startup. "Kalau mau dicoba boleh saja," jelasnya.
Adapun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menilai wacana agar PNS bisa bekerja di rumah sah-sah saja diterapkan. Hal ini menurutnya merupakan konsekuensi dampak dari kemajuan teknologi.
"Ini kan dampak dari teknologi yang begitu besar. Melihat itu, hal yang sah-sah saja. Yang penting bagaimana ouput dan hasilnya lebih baik," jelasnya.
Sebagai informasi, Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.
Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam. Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
(ven)