Menaker Usulkan Karyawan PHK Dapat BPJS

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 07:43 WIB
Menaker Usulkan Karyawan PHK Dapat BPJS
Menaker Usulkan Karyawan PHK Dapat BPJS
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, mengusulkan ada jaminan tambahan untuk pekerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam usulannya, terdapat dua jaminan yang diusulkan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Hanif meyebutkan JKP bisa melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga tetap mendapatkan pemasukan selama mengganggur.

"Saya mengusulkan jaminan sosial kita tambah. Sekarang kan ada lima, jaminan kesehatan (BPJS), jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun. Ada pekerjaan yang mati, ada yang muncul. Sehingga korban-korban PHK bisa kami lindungi," tutur Hanif di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Sedangkan, JPS diperuntukan bagi calon tenaga kerja yang bakal mendapatkan pelatihaan dan sertifikasi sebelum masuk ke dunia pekerjaan.

"Dua hal ini bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya ditengah distrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4927 seconds (0.1#10.140)